Bandung, JB — Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Bandung sudah dianggap krisis, dikarenakan banyak warga mengeluhkan kesulitan mencari lahan yang masih kosong untuk pemakaman.
Padahal, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih punya banyak lahan kosong untuk pemakaman warga dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Agus Salim saat berbincang di Studio Radio 107,5 PRFM News Channel dengan tema “Solusi Keterbatasan Lahan Makam di Kota Bandung,” pada Rabu, 30 November 2022.
Agus mengatakan, Pemkot Bandung punya 1,5 juta meter persegi untuk lahan pemakaman umum dan yang kosong masih sekitar 700 ribu meter persegi lagi.
Namun sayangnya, lokasi TPU itu tidak tersebar merata, sehingga banyak anggapan dari masyarakat bahwa Kota Bandung kekurangan lahan makam.
“Dari jumlahnya cukup banyak ada 1,5 juta meter persegi yang sudah jadi milik Pemkot, tapi ini tersebar tidak merata, artinya yang sudah penuh itu wilayah tengah ke barat, yang kosong masih berpeluang karena masih ada 700 ribu meter persegi yang bisa ditempati,” kata Agus.
Agus menuturkan, lokasi pemakaman umum yang masih banyak lahan kosongnya di antaranya di TPU Nagrog dan Cikadut. Sedangkan wilayah tengah hingga barat Kota Bandung memang sudah agak sulit untuk mencari yang masih kosong.
Ia menilai hal ini tidak terlepas dari kebudayaan masyarakat soal tempat pemakaman keluarga yang harus bersamaan di satu tempat. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemkot Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait penyediaan lahan pemakaman.
“Kita ingin kota menyiapkan dari lahir sampai meninggal itu pemerintah harus urus, makanya ketika urusan pelayanan pemakaman kita harus masuk ke dalamnya, melayani masyarakat semaksimal mungkin,” kata Agus.
Saat ini ada tiga strategi yang difokuskan agar masyarakat bisa mendapatkan lahan pemakaman yang layak dan diharapakan.
Strategi pertama adalah membebani para pengembang (developer) agar menyisakan 20 persen dari lahan yang mereka garap sebagai tanah pemakaman.
“Pertama bagaimana menambah luas, dengan membebani pengembang 20 persen dari luas yang digarapnya. Jadi kita bebankan 20 persen untuk tanah pemakaman, kita (sudah) sediakan di Nagrog,” tuturnya.
Kedua, pemerintah menyediakan lahan makam tumpang. Artinya, lahan makam yang sudah dipakai, bisa dipakai lagi oleh keluarga lainnya sehingga tidak menggunakan lahan baru lagi.
“Ada juga lahan tumpang, ketika sudah dipakai, bisa lagi dipakai oleh orang lain meskipun ketetapannya masih satu keluarga,” ucapnya.
Terkait kapan waktu satu makam dapat ditumpang kembali, Agus menyebut perkiraan waktunya adalah sekitar 2 sampai 8 tahun sekali.
“Kita buat kedalaman lebih tinggi, lalu kalau sudah masuk masa pembusukan, berapa lamanya itu berbeda-beda kajiannya, bisa 2 sampai 8 tahun, tapi amannya sekitar 5 tahun, kita menunggu kajian keluar,” katanya.
Dan strategi yang ketiga adalah menghilangkan sekitar 2.000 makam cadangan yang dahulu sempat disediakan untuk para pejabat dan tokoh masyarakat Kota Bandung.
Aturan soal menghilangan makam cadangan ini akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga nantinya masyarakat bisa menggunakan lahan makam cadangan tersebut.
“Ini sudah sejak 2017, tapi kita kuatkan di Perda untuk menghilangkan makam cadangan. Dulu itu ada 2.000 makam cadangan yang disiapkan untuk orang-orang tertentu seperti pejabat dan inohong, itu tidak dipakai, kita akan kuatkan lagi, jadi tidak ada lagi makam cadangan di Kota Bandung,” ujarnya. *red