GARUT, journalbroadcast.co -||- Masa jabatan Wakil Bupati Garut, Dr. Helmi Budiman, yang seharusnya berakhir pada 1 Januari 2024, kini mendapat perpanjangan hingga 23 Januari 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Helmi Budiman sendiri, yang mengungkapkan bahwa perpanjangan jabatan ini berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 1 Januari, namun kini diputuskan kembali ke semula pada 23 Januari,” ungkap Helmi Budiman, Selasa, (02/01/2024).
Ketika di tanya isu terkait Penjabat (PJ) Bupati dari kalangan TNI Polri. Helmi menyebut bahwa meskipun banyak isu beredar, termasuk usulan dari Mendagri, belum ada bukti konkret seperti surat tugas yang mendukung klaim tersebut.
“Sementara kita tidak memiliki bukti berupa kertas atau surat resmi terkait isu tersebut. Namun, kita berdoa semoga siapapun yang menjadi Penjabat (PJ) dapat didukung secara bersama-sama. Hal ini diharapkan agar Kabupaten Garut dapat terus membangun dan melayani masyarakat dengan baik,” ungkapnya.
Helmi menegaskan bahwa meskipun ada isu terkait PJ Bupati dari kalangan TNI Polri, kebenarannya tidak dapat dipastikan tanpa melihat surat tugas resmi. Dengan adanya keterlambatan penentuan jabatan.
“Diharapkan semua pihak dapat bersama-sama mendukung Penjabat yang ditunjuk untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Garut,” tuturnya. *Zenal