BANDUNG, journalbroadcast.co — Dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan. Seorang yang diduga masih berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pengacara Jeffry R. Tampubolon SH., mengatakan, kliennya mengalami penipuan yang setelah profilnya ditelusuri ternyata masih berstatus WBP namun bisa beraktifitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Selaku kuasa hukum dari Santi Husniati, Hari ini Jumat, 17 Oktober 2025, melapor ke Polda Jabar, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Joko Prabowo, Neneng Indriani, dan dengan kawan lainnya,” ungkap Jeffry usai Laporan di depan Ruang SPKT Polda Jabar.
Ada hal menarik sekaligus mengherankan menurut Jeffry, saudara Joko saat ini adalah seorang terpidana yang sedang menjalani hukuman
“Faktanya klien kami bertemu dengan saudara Joko di luar tahanan, berkali-kali. Bahkan bisa bertemu di Novotel Karawang, dengan mengaku sebagai pengusaha kontraktor,” tambah Jeffry.
Modus yang digunakan Joko Prabowo dan kawan lainnya yakni berupa investasi pengadaan di Papua
“Joko mengatakan kepada klien kami Santi, bahwa ia (Joko) mempunyai proyek pengadaan ATK, elektrikal dan mekanikal, dengan nilai proyek Rp 800 juta. Kemudian meminta klien kami berinvestasi sebesar Rp 706 juta, dengan iming-iming akan mendapat bagian 17,5 persen dari nilai kontrak dalam waktu 60 hari,” jelasnya.
Dijelaskan Jeffry, setelah uang investasi diberikan, tidak lama berselang Joko meminta tambahan uang dengan alasan ada proyek mendesak di Lapas Garut sebesar Rp 800 juta, dengan iming-iming pengembalian dana investasi selama dua minggu.
“Ada hal menarik lainnya, karena uang ditransferkan ke rekening atas nama AS, yang baru kami ketahui bahwa AS merupakan oknum petugas Rutan Cirebon,” imbuh Jeffry.
Bahkan, untuk proyek kedua, Jeffry menuturkan, kliennya dibawa ke Lapas Garut bahkan dikenalkan kepada Kepala Lapas, tanpa ada yang memberitahu bawa Joko Prabowo ini adalah warga binaan.
Proyek Lapas Garut yang ditawarkan Joko senilai Rp 2 Milyar, dengan menjanjikan 30 persen kepada Santi.
Dengan kesepakatan tersebut, Santi memberikan uang yang ditransferkan melalui suaminya, pada bulan Oktober 2024.
Jeffry menyebutkan, hingga saat ini saudara Joko belum ada komunikasi lagi mengenai kejelasan proyek ini kepada klien kami.
“Sehingga kami mengambil langkah hukum, melaporkan saudara Joko Prabowo dengan kawan lainnya, dengan dugaan tindak pindana, penipuan, dan penggelapan,” terangnya.
“Besar harapan kami kepada Kapolda Jawa Barat agar segera menindaklanjuti laporan ini, sampai tuntas” harap Jeffry.
Selain pengembalian uang, Jeffry mengharapkan agar tidak ada korban lainnya dengan oranh dan modus serupa.
“Besar dugaan kami, seorang terpidana bisa melakukan penipuan dan penggelapan di luar tahanan, kalau tidak difasilitasi bagaimana dia bisa keluar masuk dengan leluasa? menggunakan handphone yang hal itu kita ketahui jelas dilarang. Apakah ada keterlibatan dari oknum-okmun?” tandas Jeffry.
Diketahui Joko Prabowo pada awalnya tercatat sebagai WBP di Rutan Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas Garut. Saat ini, Joko tercatat di Lapas Semarang. *red




















