Jakarta, JB — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Zainudin Amali membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang perumusan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di Ruang Sasono Mulyo 1 Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jum’at (14/10/2022) sore.
Kegiatan FGD dari tanggal 14-16 Oktober ini, diikuti oleh Komunitas Suporter Aremania, Bobotoh, Bonek, The Jakmania, dengan Panitia Pelaksana Ketua Devisi Pembinaan Suporter PSSI Budiman Dalimunthe. Sebagai bagian empati atas duka yang mendalam terhadap seluruh korban dan keluarga Tragedi Kanjuruhan, Menpora Amali mengawali dengan memimpin mengheningkan cipta.
“Sebelum saya melanjutkan, saya mohon semua berdiri. Marilah kita berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing seraya kita mengheningkan cipta dan mendoakan arwah para korban Tragedi Kanjuruhan mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menerima musibah ini. Mengheningkan cipta, mulai,” ucap Menpora Amali, dan sesaat hening seluruh yang hadir khusyuk bermunajat.
Selanjutnya dijelaskan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari rakor yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober, dimana Menpora Amali mendapatkan aspirasi dan masukan dari salah satunya adalah kelompok suporter. Hal ini menjadi penting karena dalam UU No 11 Tahun 2022 Pasal 54-55 mengatur secara jelas tentang suporter.
“Ini merupakan kelanjutan rakor tanggal 6 Oktober, dan yang hadir waktu itu adalah klub, kemudian dari Kepolisian, dari Kementerian Kesehatan, BNPB, Kemendagri, dan dari PSSI,” ucapnya.
“Mana yang bisa segera bisa kita tindaklanjuti duluan adalah hal yang terkait dengan suporter ini. Terima kasih Pak Budiman Dalimunthe yang dalam waktu cepat dapat melaksanakan ini,” tambahnya.
Tentang suporter atau siapapun orang yang hadir di lapangan guna mendukung cabor sudah jelas pengaturannya di pasal 54-55 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, itu diatur disitu.
“Memang selama ini sejak lahir UU beberapa bulan yang lalu kita menunggu beberapa turunannya yang di Peraturan Pemerintah (PP) untuk berbagai hal. Tetapi begitu saya lihat dan saya diskusikan dengan teman-teman PSSI dan dengan Pak Budiman ternyata didalam penjelasannya bahwa pasal-pasal yang menyangkut suporter ini sudah cukup jelas,” terangnya.
“Tinggal merumuskan implementasi di lapangan dan apa yang menjadi pegangan. Misalnya disitu ada perintah Undang-undang untuk mereka harus tergabung dalam satu organisasi dan harus punya AD/ART, kemudian tentang hak dan kewajiban dan lain sebagainya, serta perlindungan terhadap suporter harus termuat disitu,” imbuhnya.
Itulah yang diinisiasi oleh Ketua Devisi Pembinaan Suporter PSSI dan teman-teman suporter, untuk melakukan FGD. Dalam hal ini Menpora Amali menginginkan untuk khusus suporter apa yang menjadi implementasi selanjutnya dibahas dan ditentukan oleh suporter sendiri, agar apa yang selama ini dialami dapat dituangkan dalam tata aturan.
“Nah saya sampaikan biarlah isinya implementasi lahir dari teman-teman, bukan kita yang merumuskan. Biarlah para suporter itu sendiri yang membuat kemudian mereka mensosialisasikan di internal mereka,” lanjut kata Menpora Amali.
Mengenai baru terlibat empat kelompok suporter yakni Aremania, Bobotoh, Bonek, dan The Jakmania, ini diharapkan melahirkan gagasan awal bahan-bahan bahasan untuk nanti dilanjutkan kepada yang lain.
“Ini kan baru empat nanti yang lain diajak lagi untuk mendiskusikan siapa tahu ada masukan lagi. Paling tidak sudah ada bahan dasar untuk disosialisasikan dan didiskusikan selanjutnya,” katanya.
Terakhir, dukungan pemerintah selalu ada, tidak pernah berhenti, demi perbaikan-perbaikan, khususnya untuk perlindungan dan keikutsertaan suporter demi kemajuan sepak bola Indonesia.
“Nah dari kami sebagai pemerintah tentu menfasilitasi dan membantu, kita tidak akan mengatur-atur isinya seperti apa, yang penting isinya masih tetap seperti dengan panduan atau koridor UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tutupnya. ***