Bandung, JB — Ketua Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menerjunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin bangunan yang dilakukan pemilik Hotel Hemangini, Jalan Setiabudi 66 Hegarmanah, Kota Bandung.
“Ada pengaduan masyarakat kepada kami (MGP), bahwa hotel yang awalnya memiliki tiga lantai tersebut kini sedang dilakukannya penambahan lantai. Informasinya, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Agus, di Jalan Karang Tengah, Senin 25 Juli 2022.
Agus bilang, Satpol PP Kota Bandung harus segera melakukan penyelidikan atas informasi yang berkembang di masyarakat. “Bila informasi ini benar (tidak berizin), kami mendesak Satpol PP segera melakukan tindakan sesuai tugas dan fungsinya,” ucap dia.
Menurutnya, Pemkot Bandung wajib bertindak tegas atas segala bentuk pelanggaran izin bangunan. “Kami berharap segala bentuk pelanggaran itu dilakukan penyegelan, apalagi keberadaan Hotel Hemangini ada di Kawasan Bandung Utara (KBU),” tegas Agus.
“Kami pun sangat berharap agar setiap pelanggaran IMB bisa diselesaikan di tataran Pemkot Bandung dan jangan sampai melebar ke ranah hukum. Ini penting, agar pemkot masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kota Bandung,” imbuhnya. *red