Tasikmalaya, JB — Persaingan usaha merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan berbagai cara guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya produksi sekecil-kecilnya. Pada dasarnya banyak sekali praktik dalam persaingan usaha yang dilarang. Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.
Proyek pekerjaan fisik di Kota Tasikmalaya disoal oleh pegiat anti korupsi Jawa Barat. Pasalnya yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tasikmalaya diduga dimonopoli oleh pengusaha tertentu.
Bahkan belakangan ini empat proyek dengan masing masing nilai proyek miliaran rupiah itu diborong oleh pengusaha tersebut. “Ini harus segera diungkap, jangan sampai bibit korupsi di Kota Tasikmalaya menjadi mengakar,” ujar pegiat anti korupsi Jawa Barat Agus Satria kepada wartawan Selasa 11 Oktober 2022 malam.
Menurut Agus ada empat proyek yang diduga dimenangkan oleh pengepul tender yakni berinisial IR, bahkan yang dilakukan IR bukan tahun ini, tetapi setiap tahun tender lelang pemkot tasikmalaya mudah untuk di kondisikan, dengan cara bekerja sama dengan oknum ASN PUPR tasik malaya.
“Kami menganalisa ada beberapa kejanggalan terhadap setiap proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, dan pemenangnya itu itu saja,” ujarnya.
Bahkan ada proyek yang seharusnya sudah dimenangkan oleh orang pengusaha lain, terpaksa harus dilelang. Usut punya usut seolah tidak rela dimenangkan yang lain dan harus ada indikasi harus dimenangkan oleh pengusaha IR sehingga proyek pun dilelang ulang. “Ada apa di lelang ulang, ini sudah kelihatan terjadi sesuatu yang mengarah ke Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN),” ujarnya.
Hal ini terjadi di kota tasik beberapa kegiatan di kuasai atau di monopoli jelas sudah terjadi monopoli dan persaingan tidak sehat
Agus menjelaskan, satu kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu Persekongkolan dalam Tender. Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) , atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Agus Satria pun siap akan mengusut tuntas tentang kejanggalan ini bahkan data datanya sudah dia pegang.
“Boroknya permainan proyek di Pemkot Tasikmalaya sudah kentara dan akan kami bongkar, siapa pelakunya,” ungkapnya.
Bahkan Agus mengaku tak segan segan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) bila benar benar ditemukan adanya unsur korupsi dalam pengadaan proyek tersebut. Agus pun menduga bila dari awalnya sudah tidak benar maka indikasi kongkalingkong dalam sebuah proyek akan terungkap. Dan dari situlah awalnya terjadi korupsi, siapa tahu ada praktek suap untuk memenangkan proyek tertentu. “Ini akan kami bongkar dan laporkan ke APH bila terjadi korupsi,” ujar Agus dengan nada mengancam.
Terkait hal tersebut, wartawan mengkonfirmasi langsung melalui nomor telepon Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya H. Dudi Mulyadi pada Selasa malam namun hingga berita ini disusun belum ada jawaban.
Konfirmasi juga dilakukan melalui telepon langsung maupun melalui WA tapi belum juga ada balasan.*red