Bandung, JB -||- Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN RB, telah menerbitkan kebijakan penghapusan non ASN. Proses itu sudah dilakukan secara bertahap, bahkan finalisasinya pada November 2023, sudah tak ada lagi non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Berkenaan dengan tahapan itu, Kementerian PAN RB, akan mengeluarkan sanksi jika masih ada instansi pemerintah yang masih melakukan rekrutmen baru bagi non ASN.
Seluruh ketentuan itu, telah diatur dalam ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang larangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berkenaan dengan hal itu, untuk mengukur kesiapan dan kepatuhan instansi pemerintah atas penerapan peraturan tersebut, Manggala Gajah Putih (MGP) Jabar telah melakukan investigasi kepada sejumlah instansi di beberapa unit kerja Pemerintah Provinsi Jabar.
Menurut Ketua Investigasi MGP Jabar, Agus Satria dalam keterangannya kepada media mengatakan, dari penelusuran di lapangan sejumlah unit kerja, banyak dari unit kerja yang sudah melaksanakan peraturan tersebut, bahkan di akhir tahun 2022 ada beberapa unit kerja yang sudah memberhentikan sebagian non ASN.
Namun, dalam temuan yang kami dapati, kondisi terbalik ada di Setwan DPRD Jabar, dari laporan yang kami dapat ada muka baru yang justru masuk kerja di Setwan DPRD Jabar di tahun 2023.
Hal itu, dibenarkan oleh beberapa media yang sudah cukup lama Malang melintang meliput di area Gedung sate/DPRD Jabar.
Menurut wartawan sebut saja RR menyebut, kemarin saya kaget ada kiriman release kegiatan DPRD Jabar dari FR , dikirimkan itu si FR menyebut saya sekarang bekerja di humas Setwan DPRD Jabar.
Menurut RR kepada MGP , atas temuan itu kami di kalangan media merasakan kejanggalan karena kan tahun ini justru tenaga non ASN merupakan limit waktu penghapusan non ASN.
Selanjutnya, sambung Agus MGP juga mendapatkan keterangan Lainnya dari kalangan pers lainnya, dengan inisial AM.
Dari keterangan AM, membenarkan keterangan RR. Bahkan kata AM, ketika ruang non ASN masih terbuka dipekerjakan di instansi pemerintah, yang legal itu prosesnya diakhir tahun, dan mereka yang bekerja itu mulai bekerjanya per 1 April, sementara FT itu baru nampak bekerja di Bulan April 2023, jika yang bersangkutan mengganti orang yang keluar itu juga setahu saya tak ada yang keluar.
Lalu menurut AM, kan jika ada non ASN yang keluar karena menjelang penghapusan honorer, sepertinya tak perlu ada diganti seperti itu
Masih menurut AM, dirinya mengaku sempat menanyakan keberadaan sosok wajah baru non ASN di Setwan ke staf kepegawaian, dari informasi itu ternyata tak ada laporan yang masuk ke bagian kepegawaian, atau coba tanyakan kepada bagian yang mempekerjakan yang bersangkutan.
Menurut AM, sempat mempertanyakan adanya non ASN baru ke bagian Humas. Namun dari pertanyaan yang dikirim via wa tak ada jawaban. Menurut AM, jika demikian patut diduga di Setwan sekarang ada non ASN siluman.
Agus Satria, mengatakan MGP sebetulnya sedang menginvestigasi kondisi di setwan DPRD Jabar sudah jauh -jauh hari, untuk pengelolaan SDM dalam hal ini kepegawaian harus dievaluasi.
Pasalnya dari fakta yang kami dapatkan jumlah non ASN sangat banyak di atas ratusan orang karena jumlahnya melebihi ASN .
Dari hasil investigasi juga terungkap banyak non ASN yang bermodal titipan oknum anggota DPRD Jabar.
Dengan temuan itu, MGP berharap BKD, Biro organisasi dan inspektorat segera melakukan evaluasi yang komprehensif. ***