BANDUNG, journalbroadcast.co — Polemik kasus antara perseteruan Stenly Gandawidjaya dan Aditya Yessi Septiani yang tak lain kekasihnya semakin memanas, di sidang lanjutan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukum, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadinata, Selasa (15/10/2024).
Pasalnya, Stenly Gandawidjaya yang merupakan pelapor sekaligus saksi kunci tidak pernah memunculkan dirinya di kasus perkara yang saat ini bergulir di PN Bandung tersebut, yang menjadikan proses persidangan pun tidak berlangsung lama.
Kuasa hukum Aditya, Nicko Sihombing membongkar sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang telah menyeret kliennya.
Bahkan, Nicko Sihombing menyoroti ketidakhadiran pelapor atau saksi kunci dalam kasus ini tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Ketidakhadiran saksi kunci ini sangat mencurigakan dan menjadi pertanyaan besar mengenai kekuatan bukti yang diajukan oleh jaksa,” ujar Nico saat ditemui di PN Bandung usai persidangan.
Nicko menjelaskan, dalam sidang yang berlangsung jaksa hanya membacakan bagian kesimpulan, sementara materi lengkapnya belum dipelajari oleh pihak terdakwa.
“Kami akan mempelajari materi ini lebih lanjut dan memberikan tanggapan tertulis sesuai ketentuan dalam KUHP,” ucapnya.
Terkait Stenly Gandawidjaya yang mangkir di persidangan, Nico menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan sejak awal bahwa saksi kunci seharusnya hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan.
“Bagaimana mungkin jaksa menuntut dengan berat kliennya kami, sedangkan orang yang merasa dirugikan tidak menunjukkan kepedulian terhadap perkaranya?,” ujarnya.
Nicko juga menyebutkan, bahwa kasus ini dianggap sangat dipaksakan, tanpa adanya unsur penggelapan yang jelas.
“Hubungan antara terdakwa dan Stenly hanyalah masalah pribadi yang rumit. Ini murni soal cemburu, bukan kejahatan,” tambahnya.
Selanjutnya, Nicko pun menilai niat Stenly berupaya memenjarakan kekasihnya seperti kasus yang terjadi di tahun 2019, lalu. Artinya ini bukan kasus pertama kalinya Stenly Gandawidjaya berniat memenjarakan seorang perempuan.
“Pada tahun 2019, kasus serupa juga dilakukan Stenly, dan kami berhasil membebaskan. Tujuan kami adalah mencegah adanya korban-korban lain dari kasus yang tidak berdasar ini. Kami yakin tidak ada unsur penggelapan, intinya, kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dalam dakwaan,” tandas Nicko. ***