Bandung, JB — Pansus Raperda terkait Pemajuan Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengusulkan mata pelajaran muatan lokal masuk kurikulum pelajaran Sekolah Dasar. Hal tersebut dibahas pada rapat kerja Pansus 4 bersama Disbudpar, Bagian Hukum, Tim Naskah Akademik dan Perwakilan Komunitas Kebudayaan Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat, (16/09/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 4 Dudy Himawan, S.H., serta dihadiri beberapa anggota Pansus 4 antara lain drg. Maya Himawati, Sp., Ort., Folmer Silalahi, S.T., H. Erwin, S.E., Hj. Salmiah Rambe, S.pd.I., Hj. Siti Nurjannah, SS, dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Anggota Pansus 4, Nenden Sukaesih mendorong pemerintah untuk membiasakan penerapan budaya lokal pada generasi muda, bisa dilakukan di lembaga formal atau komunitas.
“Banyak komunitas budaya di Bandung, atau kita harus menerapkan di sekolah-sekolah. Minimal SD masuk muatan lokal terkait budaya sunda, bahasa Sunda dan lain-lain. Pengenalan lagu-lagu tradisional bisa dilakukan dengan lomba-lomba,” kata Nenden.
Selain itu, anggota Pansus lainnya, Siti Nurjannah juga mendorong Disbudpar agar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memasukkan pelajaran muatan lokal di sekolah dan mengenalkan budaya lokal Sunda.
“Kita punya budaya bagus, luhur, Sunda terkenal dengan ciri khasnya yang positif, harus kita pertahankan. Perlu kerja sama Disbudpar dengan Disdik, supaya muatan lokal budaya dan bahasa Sunda ini masuk di kurikulum SD,” kata Siti.
Pembentukan Pansus 4 untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan hadir untuk menjaga warisan budaya Kota Bandung agar tidak hilang. Anggota Pansus 4, Salmiah Rambe mengingatkan agar Perda ini sesuai visi misi Kota Bandung.
“Sejatinya budaya adalah suatu tindakan yang bisa mendekatkan makhluk pada penciptanya. Saya harap juga Perda ini akan selalu menjadi perpanjangan dari visi misi kota Bandung. Yaitu visinya mewujudkan Kota Bandung yang unggul, nyaman, dan agamis,” ujar Salmiah. *red