Tasikmalaya, JB — Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Toko Baju Rina Jaya, yang terjadi di jalan Leuwianyar Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, Selasa (06/12/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH,SiK,MSi melalui Kapolsek Indihiang AKP H Iwan, SIP membenarkan bahwa Polsek Indihiang telah berhasil mengamankan pelaku pembobolan Toko Rina Jaya. Saat ini Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial AD (22) warga Kelurahan Cibeuti Kawalu Kota Tasikmalaya, melakukan pencurian 100 lusin celana dalam merk Mevillon, 20 lusin pakaian dalam wanita merk Yunitaly dan celana lanjang wanita 5 kodi merk Moris.
Akibat ulah Pelaku Korban menderita kerugian hingga Rp 100 Juta lebih,” sambungnya
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku AD pernah bekerja di Toko Pakaian tersebut sekitar 1 bulan. Ketika itu AD diberi kepercayaan oleh pemilik Toko, namun ditengah perjalanan AD memiliki niat tidak terpuji. AD keluar dari pekerjaannya dan membawa 1 diantara 3 kunci Toko tersebut. Dalam tempo kurang lebih 3 bulan, AD berhasil masuk ke Toko tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya dan menggondol barang-barang dari toko tersebut.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Indihiang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AD.
“Pelaku dijerat pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. *Daton