Bogor, JB — Dr. Budiono. SH.M.Hum., Pakar pidana Unsoed, Jateng, ikut angkat bicara terkait hasil putusan sidang kode etik kedokteran di MKDKI atas teradu kasus pelanggaran disiplin dokter yang di lakukan oleh Dokter Alisa Nurul Muthia .Sp.PD, dokter yang berpraktek di RS.PMI Bogor.
Sehingga menyebabkan Julia Susanti (47) , Pasien BPJS kesehatan dengan keluhan sakit lambung meninggal dunia 25 Menit berselang setelah di berikan injeksi Omeprazole melebihi dosis secara Vena (IV) oleh perawat Asti Lestari tanpa test alergi obat terlebih dahulu pada pasien atas suruhan dokter tersebut (20/04/2023).
Menurutnya Hasil Sidang Putusan Majelis disiplin kedokteran Indonesia Nomor 215/U/MKDKI/VII/2023 yang di bacakan oleh Dr. Saleh Al. Mochdar (Anggota Majelis), pada tanggal 24 Juli 2023 lalu di Aula RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi, Jalan Dr. Semeru no.114, Bogor Jawa barat, di nilainya belum memenuhi Alur penanganan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi nomer 1057/U/MKDKI/VII/2018 (14 Point) yang sudah menjadi pedoman baku bagi MKDKI dalam menangani kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Dokter dan dokter gigi.
Dari 14 Point pedoman bagi MKDKI dalam menyelesaikan suatu kasus aduan, salah satu pointnya (Point 9 yaitu Pemeriksaan ahli) dimana pemeriksaan ahli farmasi universitas Indonesia dari pihak pengadu yaitu Prof.Dr.Arry Yanuar.Msi, tidak di hadirkan/di periksa, yang memberikan keterangan dampak obat yang di berikan Dr. Alisa Nurul Muthia, tidak dihadirkan/di periksa sehingga pembacaan MKDKI tidak obyektif, Cacat Prosedur dan tidak berdasarkan Asas keadilan yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa.
Ketua MKDKI, Dr. Prasetyo Edi, haruslah obyektif sebelum membacakan putusan sidang kasus meninggalnya Julia di kamar Melati RS. PMI Bogor pada 20 April 2019 silam, yaitu dengan menghadirkan dan memeriksa saksi ahli farmasi dari Universitas Indonesia, Kemudian jika saksi ahli farmasi Universitas Indonesia tidak di periksa, Maka harus ada Penjelasan didalam beirita acara sidang. ” Ujarnya.
Apa Fungsinya MKDKI menampung pengaduan pelanggaran dokter jika tiba-tiba ada pembacaan hasil putusan. itu bukan sidang untuk umum, namun putusan sepihak, tegasnya.
Hal senada juga disampaikan ketua lembaga akreditasi fasilitas kesehatan Indonesia. Dr. Friedrich Max. Rumintjap, saat di konfirmasi bahwa pemberian obat antibiotik kepada almarhumah Julia Susanti seharusnya tetap melalui test alergi obat terlebih dahulu karena pemberiannya melalui Vena, Jika tidak dilakukan, Jelas ada pelanggaran standar operasional prosedur penanganan pasien yang di lakukan dokter.
Atas dasar itu dokter dan perawat di yakini melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam keputusan konsil kedokteran Indonesia no. 17/KKI/Kep/VIII/2006, tentang pedoman penegakan disiplin profesi dokter sehingga menyebabkan pasien BPJS kesehatan meninggal dunia.
Semoga permasalahan ini mendapatkan perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia. ” Tandasnya. *Saeful