• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Pembuang Sampah Sembarangan Siap-siap Disanksi Tegas

Admin 002 by Admin 002
3 Oktober 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Pembuang Sampah Sembarangan Siap-siap Disanksi Tegas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co -||- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan, ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

BacaJuga

Sambut Natal dengan Kelahiran Diri yang Baru

Sambut Natal dengan Kelahiran Diri yang Baru

19 Desember 2023
Satgas Ajak Tokoh Agama Ubah Sampah dari Gegeleuh Jadi Barokah

Satgas Ajak Tokoh Agama Ubah Sampah dari Gegeleuh Jadi Barokah

9 Desember 2023
Waww ! Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Waww ! Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

4 Januari 2023
Total Hasil Panen Mencapai 1,5 Ton, Kota Bandung Panen Raya Perdana Bawang Merah

Total Hasil Panen Mencapai 1,5 Ton, Kota Bandung Panen Raya Perdana Bawang Merah

23 Januari 2023

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” jelas Bagus.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.

“Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya,” ucapnya.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” ungkapnya.

Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam penegakan perda, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang terlibat juga, salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda tersebut juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.

“Kita imbau agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mal yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja,” jelasnya.

Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa TPS yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.

“Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk membina para pedagang mengenai pengelolaan sampah,” lanjutnya.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya.  *red

Previous Post

Aplikasi Riwayat Kesehatan Salira Juara Datathon 2023

Next Post

Mulai Beroperasi, Gibrik Mini Bantu Pengolahan Sampah di TPS lebih Efektif

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Farhan Ajak TomTom Buka Data dan Kolaborasi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Ajak TomTom Buka Data dan Kolaborasi

9 Juli 2025
Kota Bandung Sambut Konektivitas Udara
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kota Bandung Sambut Konektivitas Udara

9 Juli 2025
Harapan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Harapan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung

9 Juli 2025
Satgas Anti Rentenir Siap Lindungi Warga dari Jeratan Pinjol dan Utang Ilegal
JOURNAL PEMERINTAHAN

Satgas Anti Rentenir Siap Lindungi Warga dari Jeratan Pinjol dan Utang Ilegal

8 Juli 2025
Catat Tanggalnya! Sunda Karsa Fest 2025 di Trans Studio Mall dan Trans Convention Center dari 17-20 Juli 2025
JOURNAL PEMERINTAHAN

Catat Tanggalnya! Sunda Karsa Fest 2025 di Trans Studio Mall dan Trans Convention Center dari 17-20 Juli 2025

8 Juli 2025
Trotoar Seputar Taman Lalu Lintas Jadi Laboratorium Ruang Publik, Lebih Ramah Disabilitas
JOURNAL PEMERINTAHAN

Trotoar Seputar Taman Lalu Lintas Jadi Laboratorium Ruang Publik, Lebih Ramah Disabilitas

8 Juli 2025
Bandung Masuk ke Dalam 100 Kota Terbaik di Kawasan Asia Pasifik, Ungguli Surabaya, Medan dan Malang
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bandung Masuk ke Dalam 100 Kota Terbaik di Kawasan Asia Pasifik, Ungguli Surabaya, Medan dan Malang

7 Juli 2025
Pemkot Bandung Bakal Perbaiki Jalan Naradireja
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Bakal Perbaiki Jalan Naradireja

7 Juli 2025
Pemkot Bandung Tata Ulang Pelaku Usaha di Kebun Binatang
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Tata Ulang Pelaku Usaha di Kebun Binatang

7 Juli 2025
Next Post
Mulai Beroperasi, Gibrik Mini Bantu Pengolahan Sampah di TPS lebih Efektif

Mulai Beroperasi, Gibrik Mini Bantu Pengolahan Sampah di TPS lebih Efektif

DPRD: Kita Sangat Dukung dan Apresiasi, Pemkot Bandung Terus Akselerasi Penurunan dan Perapian Kabel Udara

DPRD: Kita Sangat Dukung dan Apresiasi, Pemkot Bandung Terus Akselerasi Penurunan dan Perapian Kabel Udara

BBWS Citarum Peduli Masyarakat

BBWS Citarum Peduli Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co