Bandung, BewaraJabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 7.450 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 27 November 2024, KPU Kota Bandung membutuhkan 5.439 TPS.
Hal itu terungkap saat Ketua KPU Kota Bandung,Suharti bertemu Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jumat 4 Februari 2022.
“Pemilu 2024 akan memiliki 5 surat suara. Sedangkan Pilkada hanya 2 surat suara. Sehingga jumlah TPS saat Pemilu 2024 juga akan lebih banyak,” kata Suharti.
Dengan demikian, kata Suharti, pada pemilu 2024 juga membutuhkan petugas yang lebih banyak dibandingkan Pilkada 2024.
Suharti memperkirakan, saat Pemilu 2024 membutuhkan 52.150 petugas. Sedangkan pada Pilkada 2024 membutuhkan 38.073 petugas.
“Butuh PPK di 30 Kecamatan sebanyak 5 orang, masing-masing Kecamatan itu butuh 150 orang, yaitu petugas PPK di setiap Kecamatan. KPU juga membutuhkan PPS di 151 Kelurahan dengan masing-masing personel 3, sehingga kita butuh sekitar 453 orang untuk petugas TPS,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan, KPU juga membutuhkan ASN kewilayahan sekretariat di PPK dan PPS. Di PPK ada 3 orang sekretariat 30 kecamatan butuh 90 orang PNS di kecamatan Untuk menjadi Sekretariat PPK.
Terkait hal tersebut, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.
“Prinsip kami tentunya Pemkot Bandung akan membantu proses penyelenggaraan tahapan, baik Pemilu maupun Pilkada,” ujar Yana.