Bandung, BewaraJabar — Penghargaan demi penghaargan terus diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung seiring dengan peningkatan kualitas kinerjanya. Kali ini Pemkot Bandung meraih kembali predikat 5 terbaik sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kategori Pemerintah Kota Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly pada acara Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) award Tahun 2021 di Grand Mercure Harmony Hotel Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.
“Alhamdulillah Kota Bandung hari ini mendapatkan predikat 5 terbaik sebagai pengelola JDIH kategori Pemerintah Kota Tingkat Nasional Tahun 2021” ucap Oded.
Untuk itu, Ia berharap agar momentum ini menjadi pelecut spirit dan semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan Pemkot Bandung, khususnya di sektor hukum.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga pernah didapuk dengan predikat serupa di tahun 2018 silam.
Tema yang diusung pada gelaran Awards tahun ini adalah “JDIHN Menyongsong Digital Government” membuat peran JDIH semakin penting. JDIH merupakan produk yang sejalan dengan arah kebijakan strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara optimal.
Senada dengan itu, Menkumham Yasonna mengatakan, pengelolaan JDIHN yang diamanatkan oleh Perpres 33 Tahun 2012 adalah tugas yang penting dalam proses penataan regulasi nasional yang sedang berlangsung.
“Keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum,” ujarnya.
Itulah yang menjadikan JDIH dipandang sebagai salah satu tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan Pemerintahan.
Saat ini telah terbentuk sejumlah 1.191 website JDIH yang dibangun oleh para anggota JDIH se- Indonesia. Semua dikoordinasikan, dipusatkan, dan telah terkumpul sebanyak 1.169 JDIH yang terintegrasi melalui JDIHN.GO.ID milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).