• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Pemkot Bandung Menambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi dan Sejumlah Peraturannya

admin by admin
15 November 2021
in JOURNAL REGIONAL
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, empat titik dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.

Keempatnya diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin 15 November 2021.

Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, diresmikan oleh lurah-lurah setempat mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.

Pemkot Bandung Menambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi dan Sejumlah Peraturannya
Pemkot Bandung Menambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi dan Sejumlah Peraturannya

Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

Pada peresmian KTR di Jalan Braga tersebut juga disaksikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung, Cici Ema Sumarna.

Oded mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” ungkapnya.

Terkait HKN, Oded pun bersyukur, pandemi Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali. Terlihat dari vaksinasi yang sudah 96 persen dosis pertama dan 81 persen dosis kedua, serta Bed Occupancy Rate (BOR) 6 persen.

“Mudah-mudahan terus terkendali, meski pun sudah dibuka beberapa kegiatan ekonomi sosial masyarajat, saya tetap minta warga jaga terus protkesnya, yang penting tetap memakai masker.” Ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, dr Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.

Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Kota Bandung no. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

“Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities – jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan,” ucap Ahyani.

“Proses Implementasi KTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM). Seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, juga berbagai macam cedera. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengapresiasi implementasi Perda tentang KTR ini.

“Ini syarat penting ketika Kota Bandung ingin mendapat predikat Kota Sehat. Sehingga memang implementasi Perda KTR ini memang harus segera direalisasikan terutama dalam penerapannya,” ucapnya.

“Ketika ini sudah ada beberapa yang diresmikan, tidak hanya plang. Kita akan tanyakan ketika Satgas sudah terbentuk akan ada evaluasi sampai sejauh mana laporan dan temuan, tidak hanya seremonial saja, apakah ada penindakan,” lanjutnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan mengatakan, dengan hadirnya Perda-Perda terkait kesehatan dan implementasi oleh Pemkot Bandung diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan.

“Sebelumnya ada Perda tentang sistem kesehatan Kota Bandung, itu cukup untuk menjadi panduan mengatasi permasalahan kesehatan, termasuk menyiapkan Fasilitas Kesehatan. PR kita secara bertahap menjadikan Kota Bandung sebagai tempat yang sangat mendukung pelayanan dasar kesehatannya,” katanya.

BacaJuga

Lewat Pembentukan Saksi, Erik Anjar dan Yosa Octora Santono Siap Menangkan Demokrat Ciamis

Lewat Pembentukan Saksi, Erik Anjar dan Yosa Octora Santono Siap Menangkan Demokrat Ciamis

2 Februari 2024
0
Sebanyak 1.500 Peserta Taekwondoin Panaskan Piala Wali Kota Bandung Cup 2022

Sebanyak 1.500 Peserta Taekwondoin Panaskan Piala Wali Kota Bandung Cup 2022

20 Agustus 2022
0
Jelang Ramadan, 26 UMKM Fesyen Unjuk Gigi di Bandung Hijab Fest Volume III

Jelang Ramadan, 26 UMKM Fesyen Unjuk Gigi di Bandung Hijab Fest Volume III

26 Maret 2022
0

Ivan Gunawan Miliki Dua Bayi Laki-laki

3 Januari 2022
0
Tags: Kawasan Tanpa Rokokktr di bandunglokasi kawasan tanpa rokok di bandung
Previous Post

Cegah Terjadinya Gelombang Ketiga Covid-19, Pemkot Bandung Akan Batasi Sejumlah Aktivitas saat Natal dan Tahun Baru

Next Post

Atasi Banjir hingga Kemacetan, Pemkot dan Pemda Bandung Sepakat Lakukan Kerja Sama

admin

admin

Related Posts

Ramdhan: Ahli Waris Elas Emoh Berharap Pertemuan Kembali Dengan Pihak RS Al Islam
JOURNAL REGIONAL

Ramdhan: Ahli Waris Elas Emoh Berharap Pertemuan Kembali Dengan Pihak RS Al Islam

26 Desember 2025
0
Relawan Rumah Zakat Bandung Gelar Indonesia Mendongeng #12: Tanamkan Kepedulian untuk Palestina dan Sumatera
JOURNAL REGIONAL

Relawan Rumah Zakat Bandung Gelar Indonesia Mendongeng #12: Tanamkan Kepedulian untuk Palestina dan Sumatera

25 Desember 2025
0
Sosialisasi Empat Pilar di Tasikmalaya, Hoerudin Amin Ingatkan Bahaya Lunturnya Komitmen Kebangsaan
JOURNAL REGIONAL

Sosialisasi Empat Pilar di Tasikmalaya, Hoerudin Amin Ingatkan Bahaya Lunturnya Komitmen Kebangsaan

24 Desember 2025
0
BRI dan Insan BRILian Bandung Hadirkan Bantuan Rp155 Juta bagi Warga Terdampak Bencana
JOURNAL REGIONAL

BRI dan Insan BRILian Bandung Hadirkan Bantuan Rp155 Juta bagi Warga Terdampak Bencana

24 Desember 2025
0
Baznas Jabar Ungkap Potensi Zakat Setara APBD, Realisasi Masih Minim
JOURNAL REGIONAL

Baznas Jabar Ungkap Potensi Zakat Setara APBD, Realisasi Masih Minim

23 Desember 2025
0
Fikom Unpad Hadirkan Bandung Communication Run 2025, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
JOURNAL REGIONAL

Fikom Unpad Hadirkan Bandung Communication Run 2025, ini Jadwal dan Cara Daftarnya

23 Desember 2025
0
Puncak HUT BRI ke-130 di Bandung, BRI Region 9 Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan
JOURNAL REGIONAL

Puncak HUT BRI ke-130 di Bandung, BRI Region 9 Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan

22 Desember 2025
0
Perkuat Internasionalisasi, Universitas Sangga Buana Jalin Kerja Sama Akademik di Thailand
JOURNAL PENDIDIKAN

Perkuat Internasionalisasi, Universitas Sangga Buana Jalin Kerja Sama Akademik di Thailand

22 Desember 2025
0
Universitas Sangga Buana Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Konstruksi Jepang
JOURNAL REGIONAL

Universitas Sangga Buana Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Konstruksi Jepang

19 Desember 2025
0
Next Post

Atasi Banjir hingga Kemacetan, Pemkot dan Pemda Bandung Sepakat Lakukan Kerja Sama

Kawasan Kuliner Sultan Agung Diberikan untuk 20 Pedagang Secara Cuma-cuma, Berikut Ketentuannya

Cek Selengkapnya Ramalan Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Selasa 16 November 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co