Bandung, JB — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah melalui program Gesit atau Gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah.
“Kita terus mendorong program sertifikasi tanah ini. Semoga dengan program sertifikasi ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribadah,” ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Sedangkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandung, Momon Ahmad Imron Sutisna mengatakan, program sertifikasi tanah tempat ibadah ini merupakan salah satu janji Wali Kota Bandung yang tertuang dalam RPJMD.
Program tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum atas lahan tempat ibadah yang selama ini digunakan ibadah oleh masyarakat.
Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah.
“Target tahun 2022 ini rencananya, kita akan melakukan sertifikasi sebanyak 200 sertifikat tempat ibadah. Sisanya kita tergetkan untuk diselesaikan tahun 2023 mendatang,” ujarnya saat ditemui Humas Bandung, Rabu, (20/07/2022).
“Target akhir pada program ini sebanyak 500 sertifikat,” imbuhnya.
Perlu diketahui, di Kota Bandung terdapat 2.996 tempat ibadah. Terdiri dari 312 gereja protestan, 11 Paroki Katolik, 4 Pura Hindu, 34 Vihara Buddha, 1 Kelenteng Konghucu, dan 2.634 Masjid.
Dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf.
“Sisanya yang belum bersertifikat, kita fasilitasi melalui program Gesit ini sebanyak 500 sertifikat,” kata dia.
“Kami berkomitmen mempermudah dan mengakselerasi sertifikasi tempat ibadah,” lanjutnya.
Momon mengaku terus menyosialisasikan ke kewilayahan dan mengedukasi kepada pengurus tempat ibadah tentang pentingnya legalitas hukum.
Lebih lanjut, kata Momon, bagi pengelola tempat ibadah yang ingin mengikuti program Gesit tersebut dapat melakukan pengajuan melalui kantor KUA setempat, Kantor Kemenag Kota Bandung, dan Bagian Kesra Kota Bandung.
“Nantinya berkas masuk kita seleksi mengenai kelengkapan, apabila belum lengkap diberi catatan dan dikembalikan kepada pihak yang mengajukan. Jika sudah lengkap, dokumen akan diajukan ke BPN untuk terbitkan sertifikatnya,” katanya.
Gerakan ini merupakan kerjasama Pemkot Bandung, Kemenag Kota Bandung dan BPN kota Bandung,
Program Gesit ini disambut antusias para pengelola tempat ibadah. Salah satunya Kristiawan, Ketua DKM Al Amin, Jalan Situsari Wetan Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
Kristiawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung dan BPN yang membantu dalam pendampingan pemberkasan hingga terbitnya sertifikat.
“Pastinya sangat membantu. Karena segala sesuatu dari RT, RW, kelurahan dan sebagainya,” ujar Kristiawan saat penyerahan sertifikat oleh Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, awal Juli lalu.
Ia pun bersyukur atas masjid yang kapastiasnya 300 orang ini telah terbit sertifikat. Hal itu, ia rasakan memberikan ketenangan yang jelas.
“Semacam katakanlah kekhawatir (jika belum ada sertifikat) kalau ada sumbang bagaimana belum ada sertifikat. Dengan adanya ini (sertifikat) masjid kita bersama, maka sodakoh lebih yakin bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan selalu penerima manfaat,” bebernya.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan cukup singkat dan cepat, kurang lebih 2 bulan sertifikat sudah terbit.
“Alhamdulillah pengumpulan berkas, pengukuran dan lainnya berjalan baik, sekitar 2 bulan selesai,” ujarnya.
Senada dengan Kristiawan, Pengurus DKM Masjid Al Huda Kecamatan Rancasari, Teten Sutendi mengatakan sangat bersyukur atas atas diterbitkannya sertifikat masjid Al Huda melalui program Gesit.
“Semoga bisa mendatangkan barokah dan rahmat bagi kota Bandung. Kami berdoa semoga bapak dapat memimpin Kota Bandung menjadi kota yang agamis,” ujarnya saat penyerahan sertifikat tanah oleh Wali Kota, pertengahan April lalu. ***