Tasikmalaya Kota, JB -||- Kisah empat pemuda mabuk yang mengendarai mobil Toyota Starlet dan nyaris menabrak Polisi saat KRYD di Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, berakhir dengan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat (10/02/2023).
Pemuda yang berinisial RI (19) warga Gunung Pereng, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, MD (19) warga Cisarap, Ciamis, RA (20) warga Sindangkasih, Ciamis, dan RN (20) warga Margayasa, Kabupaten Ciamis, dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama 5 hari oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp500 ribu per orang kepada keempat pemuda tersebut karena terbukti dan menyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, saat pelaksanaan KRYD, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sebuah mobil Toyota Starlet di perbatasan Kota Tasikmalaya – Kabupaten Ciamis, tepatnya di Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Minggu (05/02/2023) dinihari.
Saat itu, petugas sedang melakukan kegiatan rutin mengantisipasi adanya aksi geng motor, karena disinyalir para berandalan bermotor yang kerap bikin onar berasal dari daerah luar Kota Tasik.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kabag Ops KOMPOL Shohet mengatakan kejadiannya sekitar jamn 04.30 WIB dari Ciamis datang mobil Toyota Starlet dan nyaris menabrak petugas yang sedang melaksanakan tugas.
“Saat itu mobil dari arah Ciamis masuk ke Kota Tasikmalaya nyaris nabrak petugas, dan dilakukan pengejaran,kemudian dapat diamankan 4 pemuda kondisi mabuk, serta ada barang bukti beberapa botol miras ,” Tegas Kabag Ops KOMPOL Shohet. *Anton