• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL RAGAM

Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul

Admin 002 by Admin 002
2 Oktober 2024
in JOURNAL RAGAM
0
Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATERA UTARA, journalbroadcast.co — Para penasehat hukum pemohon Praperadilan (Prapid) Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN hadirkan ahli hukum pidana pada persidangan ke-6 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, Selasa (01/10/2024).

Penasehat hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH., saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Sidodame, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, sepulang dari persidangan mengatakan, persidangan kali merupakan agenda pemeriksaan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli.

BacaJuga

Perayaan Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat dan Meriah, Tan Tjong Boe: Tahun Ini Lebih Menyenangkan

1 Februari 2022
0
FISIP USB, Markas Pemantauan Pemilu di 30 Provinsi

FISIP USB, Markas Pemantauan Pemilu di 30 Provinsi

25 Januari 2024
0
Dua Penghargaan di Raih Pos Indonesia di Ajang BUMN Award 2022

Dua Penghargaan di Raih Pos Indonesia di Ajang BUMN Award 2022

29 Oktober 2022
0

Kuatkan Peran Ayah dalam Keluarga, Pemkot Bandung Berkolaborasi Bersama Puspaga Gelar Training of Trainer Sekolah Ayah

12 November 2021
0

Namun, Kejaksaan Negeri Binjai selaku termohon  hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada Hakim dan tidak menghadirkan saksi-saksi.

“Dalam pemeriksaan saksi dan bukti hari ini, kami dari kuasa pemohon mengajukan 11 alat bukti, kemarin diserahkan 10 dan hari ini 1. Kemudian kita juga menghadirkan saksi ahli atas nama Dr. Khomaini, SE., SH., MH. Sedangkan dari termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Negeri Binjai ada 53 alat bukti,” ucap Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza.

Epza menuturkan, dari penjelasan ahli pidana Dr. Khomaini diruang sidang, ditemukan fakta bahwa kliennya yang sebelumnya hanya berstatus saksi namun saat memberikan keterangannya sebagai saksi langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai itu merupakan unprosedural.

“Pada bulan Maret 2024 ada perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa, kemudian setelahnya diperiksa lagi tanggal 29 Agustus ini, statusnya tetap saksi lalu pada sore harinya sekitar pukul 5 dia ditetapkan langsung sebagai tersangka,” jelas Epza.

Menurut ahli, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui beberapa tahapan proses. Tidak boleh bagi seorang penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum diambilkan keterangannya.

Kemudian, bagi seseorang saksi bila dinaikkan statusnya menjadi calon tersangka, kepadanya harus diberikan jedah waktu 2 kali 24 jam. Hal ini dilakukan agar calon tersangka dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya.

“Kata ahli tidak bisa bimsalabim, tidak bisa ujuk-ujuk orang ditetapkan sebagai tersangka karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Idealnya diberi ruang kesempatan 2 kali 24 jam sehingga orang dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya kalau memang dinyatakan bersalah atau tidak. Nah proses itu telah diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Epza menirukan penjelasan Khomaini.

Selain itu, Epza juga memaparkan, dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Jaksa kepada Hakim tidak ada ditemukan alat bukti yang menunjukkan Rosmaida Sitompul telah melakukan tindak pidana korupsi. Alat bukti yang diajukan, semua mengarah ke Satriya Prabowo sebagai pengerja kedua proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai tersebut.

“Bahkan oleh Jaksa sendiri semalam waktu mengajukan bukti-buktinya itu tidak ada menyebutkan nama Rosmaida sama sekali untuk terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, Epza menyatakan bahwa diruang sidang, Dr. Khomaini juga menjelaskan bahwa yang dimintai pertanggungjawaban pada CV adalah orang yang melakukan pekerjaan.

Sementara sebelum proyek yang menelan anggaran dana Rp.713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut dilaksanakan, Rosmaida Sitompul dan Satriya Prabowo telah melakukan perjanjian pinjam pakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN dihadapan Notaris.

“Dalam konteks ini sudah jelas ternyata bahwa Rosmaida sebagai Direktur telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Satriya Prabowo untuk melakukan dan mengelola proyek itu. Jadi mulai dari administrasi tata kelolanya hingga rekening pun langsung atas nama Satria Prabowo. Tidak ada kerugian Negara yang ditemukan oleh BPK itu masuk aliran dananya kepada Rosmaida Sitompul,” tegas Epza.

Dengan berbagai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tersebut, Epza menyatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan maladministrasi, dan sudah sepatutnya PN Binjai mengabulkan permohonan Prapid yang mereka lakukan.

“Kita berharap bahwa hakim mengabulkan permohonan kita,” harap Epza.

Diketahui, pada persidangan ini, penasehat hukum menghadirkan saksi sebanyak 3 orang. Selain itu, persidangan berikutnya merupakan agenda kesimpulan dan disusul putusan.

“Besok sidang ke-7 kesimpulan dan sidang ke-8 Putusan,” tutup Epza. *Rizky Z & Tim

Previous Post

Gelar Pengajian Akbar dan Gebyar Sholawat, Warga di OKU Kompak Dukung BERTAJI

Next Post

Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun dari Gedung Dewan Pers

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung

23 Desember 2025
0
Pangkogabwilhan III Resmikan Fasilitas Air Bersih dan MCK Karya Bhakti di Distrik Mbua
JOURNAL RAGAM

Pangkogabwilhan III Resmikan Fasilitas Air Bersih dan MCK Karya Bhakti di Distrik Mbua

17 Desember 2025
0
Kasus BPR KR Indramayu Memanas, ANKRI Soroti Pihak Eksternal Diduga Nikmati Kredit Rp25 Miliar
JOURNAL PERISTIWA

Kasus BPR KR Indramayu Memanas, ANKRI Soroti Pihak Eksternal Diduga Nikmati Kredit Rp25 Miliar

15 Desember 2025
0
BAZNAS Jawa Barat Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 200 Driver Ojek Online
JOURNAL RAGAM

BAZNAS Jawa Barat Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 200 Driver Ojek Online

8 Desember 2025
0
WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu
JOURNAL KESEHATAN

WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu

20 November 2025
0
Ketua KONI Kota Bandung Nuryadi, Paparkan Capaian Program Kerja Persiapan Porprov XV Jabar 2026
JOURNAL OLAHRAGA

Ketua KONI Kota Bandung Nuryadi, Paparkan Capaian Program Kerja Persiapan Porprov XV Jabar 2026

5 November 2025
0
Pengunjung Bisa Langsung Wisuda, Dua Profesor FSRD ITB ‘Jual Ijazah Palsu’ di Pasar Seni ITB
JOURNAL PENDIDIKAN

Pengunjung Bisa Langsung Wisuda, Dua Profesor FSRD ITB ‘Jual Ijazah Palsu’ di Pasar Seni ITB

20 Oktober 2025
0
Masih Berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan,  Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya
JOURNAL PERISTIWA

Masih Berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan, Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya

19 Oktober 2025
0
Dari Dinasti Tang ke Dunia Modern: Sejarah dan Manfaat Zheng Gu Shui
JOURNAL KESEHATAN

Dari Dinasti Tang ke Dunia Modern: Sejarah dan Manfaat Zheng Gu Shui

6 Agustus 2025
0
Next Post
Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun dari Gedung Dewan Pers

Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun dari Gedung Dewan Pers

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

‘Ngadandanan Bandung’ Dandan Riza Wardana Ingin Gerakan Seluruh Elemen Untuk Bersama-Sama

'Ngadandanan Bandung' Dandan Riza Wardana Ingin Gerakan Seluruh Elemen Untuk Bersama-Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co