BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus melakukan penataan kabel udara secara bertahap dengan mendorong komitmen para penyedia utilitas untuk mengalihkan jaringan kabel ke sistem bawah tanah secara terencana dan bertanggung jawab.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan proses penataan dimulai dari kesediaan masing-masing perusahaan utilitas untuk terlibat dalam program tersebut. Setelah menyatakan kesediaan, setiap perusahaan diwajibkan menentukan jadwal pelaksanaan koneksi jaringan kabel bawah tanah.
“Prosesnya dimulai dari kesediaan dulu. Setelah bersedia ikut, setiap perusahaan harus menyatakan kapan mereka akan melakukan koneksi. Itu harus jelas,” ujar Farhan.
Ia menegaskan, apabila tingkat kepatuhan perusahaan utilitas dinilai rendah, Pemkot Bandung tidak segan mengeluarkan surat perintah lanjutan yang disertai sanksi administratif, termasuk terkait perizinan.
Menurut Farhan, kolaborasi penataan kabel udara telah berjalan di sejumlah kawasan, salah satunya di wilayah Buahbatu. Saat ini, kabel yang masih terlihat di atas permukaan di kawasan tersebut hanya menyisakan kabel listrik.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penataan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhitungkan dampak lanjutan. Sebagai contoh, dari ruas Jalan Buahbatu sepanjang 2,8 kilometer saja dapat menghasilkan sekitar 14 ton limbah kabel yang perlu ditangani secara serius.
“Saya tidak mungkin melakukan penataan secara sembrono tanpa memikirkan dampaknya ke belakang,” katanya.
Farhan menjelaskan, penataan kabel udara harus melalui tiga tahapan utama, yakni tahap persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Pada tahap terakhir, dilakukan penanganan bekas galian serta pemulihan kondisi jalan dan trotoar.
Secara keseluruhan, Pemkot Bandung menargetkan penataan kabel udara dapat rampung 100 persen pada tahun ini. Dalam enam bulan pertama, capaian penataan ditargetkan mencapai sekitar 50 persen, sementara penyelesaian penuh direncanakan pada triwulan keempat.
Penataan tersebut dilakukan baik di ruas jalan protokol maupun di kawasan kewilayahan. Untuk jalan protokol, penataan ditargetkan selesai sepenuhnya, sedangkan di kawasan kewilayahan pelaksanaannya menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur yang tersedia.
“Kita bereskan satu per satu sesuai perencanaan,” tuturnya. *red





















