BANDUNG, journalbroadcast.co -||- Masa kampanye pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023, dan akan berakhir hingga tanggal 10 Februari 2024. Ini berarti, para peserta pemilu diberi waktu selama 2 bulan 12 hari untuk menyampaikan visi, misi dan hal yang menyangkut citra diri parpol dan pribadi calon anggota legislatif untuk menarik hati rakyat agar memilih para wakil rakyatnya.
Menurut Ketua sekaligus Kordiv. SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Irformasi Panwaslu Kecamatan Ujungberung “di wilayah Kecamatan Ujungberung, sebagai bagian dari kecamatan ke 30 di Kota Bandung, kampanye telah berlangsung dengan gegap gempita. Adapun metode kampanye yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan KPU no. 15 tahun 2023 tentang pemilihan umum 2024, yakni dengan metode tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat terbatas.
Beliau melanjutkan, “Meski ada beberapa calon legislatif dan tim pemenangan presiden dan wakil presiden yang memberikan sembako dengan ketentuan tebus murah dan pasar murah, pada pemilu 2024 hal ini diperbolehkan, karena memang sesuai ketentuan KPU dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan perubahan di PKPU 20 Tahun 2023.
Selanjutnya menurut Adi Nugraha sebagai Kordinator divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Ujungberung sebagai bagian dari Dapil 3, merupakan “Dapil Neraka” bagi para peserta pemilu, karena potensi pemilih yang tercatat di DPT sebanyak 65.845. pemilih sebanyak ini akan diperebutkan oleh 18 partai yang berkontestasi di daerah pemilihan 3 yang akan diwakili oleh 8 kursi legislatif DPRD tingkat 1 Kota Bandung, DPRD Tingkat 2 Provinsi Jawa Barat dan DPR RI.
Meski begitu ketat persaingan di Dapil 3, menurut Adi “ Para peserta pemilu menjalankan aktifitas kampanye dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, rapat umum terbuka selalu dihadiri oleh tidak kurang 100 sampai 150 orang dan tatap muka minimal dihadiri oleh 40 peserta kampanye. Hal ini menunjukan antusias warga Ujungberung yang cukup baik dalam menghadapi masa kampanye ini.
Pemilu, hakikatnya adalah pesta rakyat yang seharusnya menjadi pesta bersama sebagai refleksi kehidupan demokrasi yang menjadi kesepakatan sistem bernegara yang telah di amalkan sejak Indonesia merdeka. Prinsip pemilu JURDIL LUBER telah menjadi landasan bangsa ini dalam melaksanakan pemilihan umum 2024 dengan aman, nyaman dan gembira. ***