Bandung, JB — Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan vokasi, salah satu program Direktorat SMK adalah Pengembangan SMK Berbasis Revolusi Industri 4.0.
SMK yang dikembangkan Berbasis Industri 4.0 adalah program revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang ditempuh dengan memperkuat reorientasi dari supply-driven menjadi demand-driven melalui pendekatan revolusi industri 4.0. Program ini mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus/kawasan industri (KEK/KI) prioritas nasional dan memperkuat link and match dengan dunia kerja. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, bidang keahlian yang dikembangkan adalah 5 sub-sektor prioritas; makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, otomotif, elektronika, kimia dan farmasi. Berkenaan dengan hal tersebut, kepala SMK agar melakukan pendaftaran melalui aplikasi Takola (http://takola.ditpsmk.net) mulai tanggal 19 s.d. 30 April 2022.
Kriteria SMK penerima bantuan:
- SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional 1 (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK
- Akreditasi SMK minimal B, kecuali bagi SMK yang belum meluluskan 3 peserta didik
- SMK yang berada di sekitar kawasan prioritas nasional, yaitu kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri (KI) sesuai yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024
- Memiliki kerja sama dengan dunia kerja minimal dalam hal penyelarasan 5 kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan
- SMK yang memiliki rencana pengembangan pembelajaran berbasis digital dan pelaksanaan 6 pembelajaran model teaching factory ( TeFa)
- SMK yang menerima bantuan Program SMK Yang Dikembangkan Berbasis 7 Industri 4.0 untuk pembangunan fisik wajib memiliki lahan: (a). Atas nama pemerintah daerah untuk SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; (b). Atas nama badan penyelenggara (yayasan) untuk SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Bukti kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud angka 7 huruf a dan angka 7 huruf b dapat berupa sertifikat hak milik, akta jual beli, akta ikrar wakaf, akta pelepasan hak, akta hibah, surat perjanjian sewa, atau surat penggunaan lahan yang dicatatkan oleh notaris
- Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari direktorat
- Tidak mendapatkan bantuan dari direktorat SMK pada tahun 2022 SMK
- Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik, kecuali 11 SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek
- Memiliki akun media sosial sekolah SMK
- Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah
- Diprioritaskan bagi SMK yang kepala sekolahnya mempunyai sertifikat 14 pelatihan manajerial berbasis industri
Adapun persyaratan calon sekolah penerima bantuan adalah: terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik); tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya; mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK pada laman http://smk.kemdikbud.go.id/takola dan menyampaikan dokumen persyaratan bantuan saat pelaksanaan bimbingan teknis.
Takola SMK adalah aplikasi berbasis web terintegrasi dengan Dapodik sebagai sumber data yang digunakan untuk mengelola proses pengusulan, penetapan, monitoring, dan pelaporan bantuan-bantuan yang diberikan oleh Direktorat Pembinaan SMK kepada sekolah.
Dengan memanfaatan teknologi informasi maka akan dapat mempercepat serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perencanaan dan penyaluran program bantuan ke sekolah serta dapat menata keseluruhan proses beserta data dan dokumen dalam proses penyaluran program bantuan.
Program bantuan pemerintah disalurkan kepada SMK dan institusi dalam bentuk uang atau barang/jasa dalam rangka: (1). Mewujudkan pelaku pendidikan SMK yang kuat; (2). Mewujudkan akses SMK yang meluas, merata, dan berkeadilan; (3). Mewujudkan pembelajaran yang bermutu di SMK. Keberhasilan program bantuan pemerintah ini sangat ditentukan oleh kerja sama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dari tingkat pusat sampai daerah. ***
Sumber: Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan