Kab. Bandung, JB — Warga masyarakat di RW 23 Mekarsari, merasa kecewa dan menyesal langkah yang diambil oleh Kepala Kelurahan Baleendah Saef S.Sos.Msi.
Awalnya Topan mewakili warga masyarakat di RW 23 Mekarsari dan Ketua Karang Kelurahan Baleendah Gofurohim, Menaruh harap dan percaya Lurah Baleendah, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. Mampu menyelesaikan bibit permasalahan yang mengarah pada perselisihan antar pendukung, diawali dari pemilihan RW 23 Mekarsari Kelurahan Baleendah. Rabu (14/12/2022)
Topan mengatakan, ketika akan berlangsung pemilihan Ketua RW ada semacam sosialisasi dari Panitia pemilihan, bahwa ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan baik oleh Panitia, peserta/calon dan masyarakat, salah satu keputusan yang dianggap penting adalah kesepakatan bahwa untuk pelaksanaan pemilihan hanya dilakukan oleh suami istri mewaki Kepala Keluarga.
Hal ini dilakukan untuk penghematan anggaran dan waktu, namun dalam pelaksanaan pemilihan justru kesepakatan tersebut dilanggar oleh panitia, juga terkait DPT dan jumlah warga yang memilih. Kemudian ketika pembukaan surat suara, sebagian panitia tidak dilibatkan, padahal sesuai kesepakatan panitia yang ada dalam surat tugas/perintah berkewajiban untuk menyaksikan, pembukaan surat suara, “ujar Topan.
Gofurohim mengatakan, Salah seorang calon, tidak dapat menerima kejadian tersebut. Dengan Atas kejadian tersebut tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna dan saksi lainnya, untuk menjaga tidak terjadinya keributan Fisik antar pendukung, mengirimkan surat pengaduan kepada Lurah Baleendah, dan kepada panitia.
Dalam materi pengaduan dari tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna dan warga lainnya, agar panitia pemilihan Ketua RW 23, memberikan Jawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepanitiaan.
Namun sampai 14 hari setelah pemilihan, tidak ada jawaban akhirnya Lurah Baleendah, mengambil langkah dengan mempertemukan tim penggugat dengan panitia. Tapi tidak membuahkan hasil yang maksimal. Sampai 14 hari pengiriman surat belum ada penjelasan dari panitia, sehingga Lurah Baleendah mengambil langkah memfasilitasi pertemuan antara tim yang mengajukan gugatan dengan panitia dan akhirnya panitia memohon maaf.
Sayangnya permohonan maaf dilakukan hanya kepada seseorang yang diharapkan adalah berikan penjelasan secara transparan dan kata maaf, dilakukan kepada warga masyarakat yang terdholimi, pertemuan tidak membuah hasil.
Sebenarnya dari pihak penggugat mengajukan beberapa opsi pertama dilakukan pemilihan ulang, namun tidak diakomodasi oleh Lurah, ada apakah dengan lurah tersebut?, ujar Topan.
kedua Lurah Baleendah menunjuk PJS, dan opsi ketiga tim meminta kepada kepengurusan baru agar, tidak memasukkan oknum warga yang sering menjadi provokator dan mengadu domba antara warga dengan warga.
Namun Kepala Kelurahan malah mengeluarkan Surat Pengukuhan Kepengurusan RW 23 periode 2022-2027, padahal masalah belum terselesaikan, dengan baik dan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepengurusan RW 23.
Kepala Kelurahan Baleendah, telah membuka ruang potensi konflik antara warga dengan warga, dilingkungan RW 23.
Untuk itu Warga masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda berharap Bupati Bandung, dan pemangku kebijakan lainnya mengambil langkah tepat untuk penyelesaian potensi konflik khususnya yang terjadi di RW 23.
Ketua Karang Taruna, Gofurohim menegaskan proses pemilihan RW 23 Adalah pembelajaran/pendidikan politik langsung terhadap kaum milinium, untuk menghormati proses demokrasi, namun dengan diterbitkan SK Kepengurusan RW 23 Mekarsari oleh Kepala Kelurahan Baleendah, telah menodai nilai-nilai demokrasi dikalangan generasi muda.
untuk itu, kiranya Bupati Bandung dan Camat Baleendah, agar mengevaluasi kinerja dan langkah yang dilakukan oleh Lurah Baleendah. *Jae