Bandung, JB -||- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mempercayakan jasa kiriman Pos Indonesia sebagai mitra pengiriman dokumen-dokumen penting pengadilan di seluruh Indonesia.
Selain murah akurat dan efisien, dengan kapasitas dan kelengkapan layanan yang dimiliki Pos Indonesia sangat menunjang apa yang dibutuhkan pengadilan, yakni ketepatan waktu dalam setiap proses perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. usai menghadiri kegiatan Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia Persero di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda No. 30, Kota Bandung, Jumat (14/07/2023).
Dijelaskan Prof Syarifuddin, selama ini pengadilan telah menjalankan persidangan secara elektonik, mulai dari hukum acara hingga putusan sidang. Dengan adanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia, pihaknya ingin meningkatkan dari segi ketepatan dan kecepatan dalam mengirimkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses dan jadwal persidangan.
“Nah sekarang (terkait dokumen) pemanggilannya. Saya harap kawan-kawan di PT Pos Indonesia ini bisa mempercepat. Cepat akurat dan biaya nya murah, itu yang kita harapkan,” ungkap Ketua MA Prof Syarifuddin.
Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia telah berjalan sejak ditandanganinya MoU pada akhir Mei (22/05/2023) di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta.
Mahkamah Agung akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia. Kerja sama ini juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard.
Melalui layanan tersebut bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan.
Namun untuk pengiriman dokumen atau berkas persidangan, PT Pos Indonesia akan memberikan layanan ekstra guna memastikan kerahasiaan surat atau dokumen tersebut terjaga.
“Dalam PKS (perjanjian kerja sama) sebetulnya sudah diatur secara detil proses atau prosedur pengiriman dan tata caranya, termasuk tadi perekaman data nya. Semuanya bisa terpantau secara online, real-time dan 24 jam tujuh hari seminggu,” jelas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmat Djoemadi.
“Dan ini kita jaga betul ya. Karena ini amanah yang sangat penting, yakni menyangkut orang-orang atau pihak-pihak yang berperkara,” imbuhnya.
Pihaknya juga memastikan isi atau informasi dalam dokumen ini tetap terjaga kerahasiaannya.
“Sehingga ini dokumen yang sangat penting dan rahasia ya. Karena (dokumen) ini ada juga informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik. Jadi kita jaga amanat tersebut,” ungkap Faizal Rochmat.
Selain menjaga dokumen tersebut, PT Pos juga akan menerjunkan pengantar yang khusus dalam pengantaran dokumen.
“Jadi pengantarnya juga khusus. Karena ini data khusus, orangnya khusus dan nanti di-tracking tadi itu ada time stamp dan geo tracking dan nama pengantar. Jadi setiap dokumen diserahkan dari satu titik ke titik yang lain kelihatan semua. Kapan diserahkan, di mana diserahkan, siapa yang menyerahkan dan kepada siapa diserahkan, terekam semua,” terang Faizal.
Dari data yang disampaikan Faizal, setiap tahun PT Pos Indonesia mengantarkan parsel dan dokumen mencapai 115 juta pengiriman. Dengan kapasitas yang dimiliki saat ini, PT Pos Indonesia mampu menjalankan apa yang dibutuhkan Mahkamah Agung RI. *red