JAKARTA, journalbroadcast.co — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota di Indonesia. Ketiga SE tersebut mencakup larangan rangkap jabatan di internal organisasi, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta imbauan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kepatuhan terhadap Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2. Aturan tersebut melarang pengurus merangkap jabatan di struktur organisasi PWI.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi. Begitu pula pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan di PWI Provinsi atau PWI Pusat,” kata Zulmansyah.
Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku bila pengurus mendapat amanah di Forum Wartawan atau organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
SE kedua, yaitu SE Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025. Dalam rapat tersebut diputuskan pemberian diskresi perpanjangan KTA bagi anggota yang masa berlakunya habis di tahun 2023, 2024, dan 2025.
“Anggota yang KTA-nya telah habis masa berlaku diperbolehkan memperpanjang melalui mekanisme normal di PWI Provinsi dengan melampirkan persyaratan sesuai PD/PRT PWI,” ujarnya.
Diskresi perpanjangan ini dibuka sejak sekarang hingga Februari 2026. Setelah periode tersebut berakhir, KTA yang telah mati tidak dapat diperpanjang kembali dan pemegangnya wajib mengulang status anggota muda dengan mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
SE ketiga berkaitan dengan Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian PWI Pusat terhadap bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui PWI Peduli, donasi dibuka melalui rekening **BRI KCP Lemhanas, Nomor 059601000155307 atas nama PWI.
“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat berakhir. Kami mengajak seluruh anggota PWI untuk berpartisipasi membantu saudara-saudara kita yang terdampak banjir di Sumatera,” imbau Zulmansyah. *red




















