Bandung, JB -||- Anggota DPRD Kota Bandung, Drs. Riana resmi dilantik sebagai Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal untuk periode 2023-2028. Acara pelantikan bersamaan dengan dikukuhkannya para pengurus DPC LPM Kecamatan Batununggal serta pengurus LPM Kelurahan se-Kecamatan Batununggal, di halaman Kantor Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Rabu, (05/07/2023).
Dalam sambutannya, Drs. Riana menekankan terkait tiga poin utama di dalam peran, tugas, dan fungsi dari LPM sebagai mitra strategis dari pemerintah daerah di tingkat kewilayahan.
Poin pertama, tugas pokok dan fungsi LPM di dalam membantu pemerintah kewilayahan adalah perencana pembangunan partisipatif masyarakat. Kedua adalah meningkatkan gotong royong. Ketiga adalah meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Berkenan dengan tupoksi di poin pertama, yaitu membantu perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat, LPM kecamatan dan kelurahan, ia berharap jangan hanya terpaku pada kegiatan-kegiatan yang bersumber dari bantuan Progam Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PIPPK)
Sebab, banyak sumber pendanaan kegiatan lain yang belum dimaksimalkan yang sebetulnya bisa dimanfaatkan, salah satunya yang bersumber dari corporate social responsibility (CSR), maupun pendanaan yang bersumber dari partisipatif masyarakat.
“Berbicara terkait tiga tupoksi LPM tersebut, selama ini konteks LPM sebagai pemberdayaan masyarakat menjadi bias, ketika hanya terpaku pada pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari anggaran PIPPK. Padahal seharusnya LPM mampu terus melahirkan kreativitas dan inovasi di dalam melaksanakan fungsinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, kebiasaan tersebut harus mampu diubah dan dibenahi, sehingga dapat mengembalikan muruah LPM sebagai mitra strategis pemerintah, serta organisasi yang bisa diandalkan masyarakat di dalam pembangunan di kewilayahan.
Selain itu, Riana pun menyoroti situasi keberadaan LPM di beberapa kewilayahan di Kota Bandung, di mana LPM seolah berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Bahkan peran LPM tidak jarang mendominasi peran para Lurah yang sebenarnya memiliki kuasa pengguna anggaran.
“Hal ini tentu salah kaprah dan terbalik, jika LPM bertindak seolah sebagai KPA. Karena yang memiliki kuasa atas penggunaan anggaran di kewilayahan itu seharusnya Pak Lurah, sedangkan LPM itu hanya user. Inilah yang membuat kontradiktif atau ketidak sepahaman di LPM-LPM hampir se-Kota Bandung terkait pemanfaatan anggaran yang bersumber dari PIPPK,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, dengan terbentuknya kepengurusan baru di LPM Kecamatan Batununggal ini pihaknya akan mulai melakukan perubahan-perubahan mendasar dan berkesinambungan.
Ia menambahkan, selama ini DPC LPM kecamatan di Kota Bandung tidak pernah memiliki pos anggaran bantuan dari Pemerintah Kota Bandung.
Akan tetapi program kegiatan LPM dapat tetap berjalan, jika setiap LPM mampu dan mau untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dengan dinas atau instansi pemerintah yang memiliki kesamaan program bagi masyarakat.
“Karena tidak adanya anggaran maupun bantuan dari APBD Pemerintah Kota Bandung, maka LPM harus berkreasi dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instansi atau dinas pemerintah yang terkait dengan program kita, sehingga kita menjadi user, pola ini kan boleh dan sah untuk dilakukan. Jadi yang kami harapkan LPM dapat terus berdaya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. *red