• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Satpol PP Rutin Patroli untuk Tindak Pelaku yang Buang Sampah Sembarangan

Admin 002 by Admin 002
13 Oktober 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Satpol PP Rutin Patroli untuk Tindak Pelaku yang Buang Sampah Sembarangan
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co -||- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan.

Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. Satpol berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga. Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.

BacaJuga

210 Ribu Pohon Bakal Ditanam Pada Bandung Menanam Jilid Lima

210 Ribu Pohon Bakal Ditanam Pada Bandung Menanam Jilid Lima

18 November 2023
0
Kompak Dukung Warga Jaga Warga, Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

Kompak Dukung Warga Jaga Warga, Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

11 September 2025
0
Jelang Idul adha, Pemkot Bandung Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Idul adha, Pemkot Bandung Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban

6 Juni 2024
0
Salah Satu Wilayah Yang Berhasil Menurunkan Angka Stunting dengan Signifikan Yakni Kecamatan Andir

Salah Satu Wilayah Yang Berhasil Menurunkan Angka Stunting dengan Signifikan Yakni Kecamatan Andir

1 Agustus 2023
0

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.

“Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.

Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

“Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya. *red

Previous Post

Atal S Depari: Kita Harus Fokus pada 5 Prinsip Utama Dalam Inisiatif Jalur Sutera Belt and Road Initiative

Next Post

Pemkot Bandung Tngkatkan Sosialisasi Penanganan Sampah Darurat ke Seluruh Elemen Masyarakat

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Erwin: Wisuda Bukan Akhir tapi Awal Pengabdian
JOURNAL PEMERINTAHAN

Erwin: Wisuda Bukan Akhir tapi Awal Pengabdian

12 Oktober 2025
0
Kota Bandung Hadapi Darurat Sampah, Kuota ke TPA Sarimukti Kembali Dibatasi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kota Bandung Hadapi Darurat Sampah, Kuota ke TPA Sarimukti Kembali Dibatasi

12 Oktober 2025
0
1.597 Pendamping Pemilah Sampah akan di Rekrut Pemkot Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

1.597 Pendamping Pemilah Sampah akan di Rekrut Pemkot Bandung

12 Oktober 2025
0
Cihapit Siaga Hadapi Ancaman Pohon Tumbang dan Genangan Air
JOURNAL PEMERINTAHAN

Cihapit Siaga Hadapi Ancaman Pohon Tumbang dan Genangan Air

12 Oktober 2025
0
DPD RI Siap Dukung Program Prioritas Pembangunan untuk Kota Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

DPD RI Siap Dukung Program Prioritas Pembangunan untuk Kota Bandung

11 Oktober 2025
0
Erwin Ingatkan seluruh Relawan SPPG Antapani Kulon Jaga Keamanan Pangan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Erwin Ingatkan seluruh Relawan SPPG Antapani Kulon Jaga Keamanan Pangan

11 Oktober 2025
0
Kolaborasi Tangani Sampah, Kelurahan Cihapit Terapkan Pemilahan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kolaborasi Tangani Sampah, Kelurahan Cihapit Terapkan Pemilahan

11 Oktober 2025
0
Ketahanan Lingkungan dan Ekonomi Warga Melalui Rumah Edukasi Motekar
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ketahanan Lingkungan dan Ekonomi Warga Melalui Rumah Edukasi Motekar

11 Oktober 2025
0
Farhan Pastikan Penanganan Sampah Cihapit Tuntas dalam Sehari
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Pastikan Penanganan Sampah Cihapit Tuntas dalam Sehari

11 Oktober 2025
0
Next Post
Pemkot Bandung Tngkatkan Sosialisasi Penanganan Sampah Darurat ke Seluruh Elemen Masyarakat

Pemkot Bandung Tngkatkan Sosialisasi Penanganan Sampah Darurat ke Seluruh Elemen Masyarakat

Ini Serangkaian Upaya Kota Bandung Kurangi Sampah Sampai 70 Persen

Ini Serangkaian Upaya Kota Bandung Kurangi Sampah Sampai 70 Persen

Tedy Rusmawan Apresiasi Kolaborasi hingga Operasi Beras Medium di 30 Kecamatan

Tedy Rusmawan Apresiasi Kolaborasi hingga Operasi Beras Medium di 30 Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co