• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL RAGAM

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Admin 002 by Admin 002
19 Februari 2023
in JOURNAL RAGAM, JOURNAL REGIONAL
0
SMSI  Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JB -||- Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/02/2023).

BacaJuga

Komisi B Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kota Bandung

27 Januari 2022
0

Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah di Kota Bandung Resmi Dibuka, Yana: Warga Tidak Perlu ke Luar Kota

2 Februari 2022
0
14 Februari Mendatang KSP Band Rayakan 46 Tahun “The Journey of Friendship”

14 Februari Mendatang KSP Band Rayakan 46 Tahun “The Journey of Friendship”

29 Januari 2025
0
Lomba Baca Al Barzanji dan Beauty Class P2LIPI Festival

Lomba Baca Al Barzanji dan Beauty Class P2LIPI Festival

26 Maret 2022
0

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya  terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia  (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media  Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi  Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/02/2023), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan,  peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. ***

Previous Post

Alternatif Rekreasi Kota Bandung, Taman Cibeunying

Next Post

Nostalgia Makan di Rumah Teman Sekolah, Imah Babaturan

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Ramdhan: Ahli Waris Elas Emoh Berharap Pertemuan Kembali Dengan Pihak RS Al Islam
JOURNAL REGIONAL

Ramdhan: Ahli Waris Elas Emoh Berharap Pertemuan Kembali Dengan Pihak RS Al Islam

26 Desember 2025
0
Relawan Rumah Zakat Bandung Gelar Indonesia Mendongeng #12: Tanamkan Kepedulian untuk Palestina dan Sumatera
JOURNAL REGIONAL

Relawan Rumah Zakat Bandung Gelar Indonesia Mendongeng #12: Tanamkan Kepedulian untuk Palestina dan Sumatera

25 Desember 2025
0
Sosialisasi Empat Pilar di Tasikmalaya, Hoerudin Amin Ingatkan Bahaya Lunturnya Komitmen Kebangsaan
JOURNAL REGIONAL

Sosialisasi Empat Pilar di Tasikmalaya, Hoerudin Amin Ingatkan Bahaya Lunturnya Komitmen Kebangsaan

24 Desember 2025
0
BRI dan Insan BRILian Bandung Hadirkan Bantuan Rp155 Juta bagi Warga Terdampak Bencana
JOURNAL REGIONAL

BRI dan Insan BRILian Bandung Hadirkan Bantuan Rp155 Juta bagi Warga Terdampak Bencana

24 Desember 2025
0
Baznas Jabar Ungkap Potensi Zakat Setara APBD, Realisasi Masih Minim
JOURNAL REGIONAL

Baznas Jabar Ungkap Potensi Zakat Setara APBD, Realisasi Masih Minim

23 Desember 2025
0
Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung

23 Desember 2025
0
Fikom Unpad Hadirkan Bandung Communication Run 2025, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
JOURNAL REGIONAL

Fikom Unpad Hadirkan Bandung Communication Run 2025, ini Jadwal dan Cara Daftarnya

23 Desember 2025
0
Puncak HUT BRI ke-130 di Bandung, BRI Region 9 Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan
JOURNAL REGIONAL

Puncak HUT BRI ke-130 di Bandung, BRI Region 9 Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan

22 Desember 2025
0
Perkuat Internasionalisasi, Universitas Sangga Buana Jalin Kerja Sama Akademik di Thailand
JOURNAL PENDIDIKAN

Perkuat Internasionalisasi, Universitas Sangga Buana Jalin Kerja Sama Akademik di Thailand

22 Desember 2025
0
Next Post
Nostalgia Makan di Rumah Teman Sekolah, Imah Babaturan

Nostalgia Makan di Rumah Teman Sekolah, Imah Babaturan

Kasad Berikan 3.000 Paket Sembako Kepada Warga Cianjur Terdampak Gempa

Kasad Berikan 3.000 Paket Sembako Kepada Warga Cianjur Terdampak Gempa

Mau Tahu Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 30 Januari Sampai 4 Februari 2023, ini Dia

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin, 20 Februari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co