• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset

Admin 002 by Admin 002
29 Juni 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Terus Upayakan Akses Air Bersih Merata

Wali Kota Bandung Terus Upayakan Akses Air Bersih Merata

23 Oktober 2025
0
Solo-Bandung Perkuat Sinergi Wisata Lewat Travel Dialog & Table Top

Solo-Bandung Perkuat Sinergi Wisata Lewat Travel Dialog & Table Top

4 Juli 2025
0
Pemkot Bandung Terima 823 Sertipikat Bidang Tanah dari BPN Kota Bandung

Pemkot Bandung Terima 823 Sertipikat Bidang Tanah dari BPN Kota Bandung

22 Desember 2023
0
Farhan Memberikan Arahan Khusus Terkait Penanganan Banjir di Sejumlah Wilayah Rawan, Terutama Bandung Timur dan Gedebage

Farhan Memberikan Arahan Khusus Terkait Penanganan Banjir di Sejumlah Wilayah Rawan, Terutama Bandung Timur dan Gedebage

16 Desember 2025
0

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, wisata kuliner lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar. *red

Previous Post

Festival Sentra Industri, Tedy Rusmawan Dorong Daya Saing Produk Lokal

Next Post

Asep Sudrajat Tinjau Pengaspalan Jalan dan Pemasangan PJL Hasil Reses

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pengangkutan ke TPA Sarimukti Kembali Berjalan, Penanganan Sampah Berangsur Normal
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pengangkutan ke TPA Sarimukti Kembali Berjalan, Penanganan Sampah Berangsur Normal

23 Maret 2026
0
Mudik Gratis Cimahi 2026, 15 Bus Antar Ratusan Pemudik ke Dua Jalur
JOURNAL PEMERINTAHAN

Mudik Gratis Cimahi 2026, 15 Bus Antar Ratusan Pemudik ke Dua Jalur

18 Maret 2026
0
Ramadhan 1447 H, Inspektorat Cimahi Gelar Kegiatan Sosial Inspektorat Berbagi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ramadhan 1447 H, Inspektorat Cimahi Gelar Kegiatan Sosial Inspektorat Berbagi

16 Maret 2026
0
Wakil Wali Kota Cimahi Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wakil Wali Kota Cimahi Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

16 Maret 2026
0
Satpol PP Bandung Amankan Tiga Dus Miras Tanpa Izin di Pasar Andir
JOURNAL PEMERINTAHAN

Satpol PP Bandung Amankan Tiga Dus Miras Tanpa Izin di Pasar Andir

14 Maret 2026
0
Farhan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Siswa SMAN 5 Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Siswa SMAN 5 Bandung

14 Maret 2026
0
Ngabuburide CSR di Cikapundung Riverspot, Tribun Jabar Bagikan Takjil dan Sembako untuk Loper Koran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngabuburide CSR di Cikapundung Riverspot, Tribun Jabar Bagikan Takjil dan Sembako untuk Loper Koran

14 Maret 2026
0
Pemkot Cimahi Hadirkan Layanan “WA Sampurasun”, Aduan Warga Bisa Langsung ke Wali Kota
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Hadirkan Layanan “WA Sampurasun”, Aduan Warga Bisa Langsung ke Wali Kota

10 Maret 2026
0
Bandung Siapkan 232 Halte BRT, Empat Big Shelter di Titik Strategis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bandung Siapkan 232 Halte BRT, Empat Big Shelter di Titik Strategis

7 Maret 2026
0
Next Post
Asep Sudrajat Tinjau Pengaspalan Jalan dan Pemasangan PJL Hasil Reses

Asep Sudrajat Tinjau Pengaspalan Jalan dan Pemasangan PJL Hasil Reses

Pemkot akan Gandeng PKBI Kelola Kebun Binatang Bandung

Pemkot akan Gandeng PKBI Kelola Kebun Binatang Bandung

Peringati HLUN ke 27 Tedy Rusmawan Beri Penghargaan Lansia Tertua Kota Bandung

Peringati HLUN ke 27 Tedy Rusmawan Beri Penghargaan Lansia Tertua Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co