• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Tegakkan Regulasi Perda Reklame, Pemkot, DPRD dan IPRKB Jadi Kesatuan

Admin 002 by Admin 002
29 Agustus 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Tegakkan Regulasi Perda Reklame, Pemkot, DPRD dan IPRKB Jadi Kesatuan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co -||- Maraknya reklame yang terpampang di sudut-sudut Kota Bandung kerap menjadi keluhan dari masyarakat karena mulai mendegradasi estetika. Bahkan beberapa di antaranya ternyata berdiri secara ilegal.

Pengamat Kebijakan Publik, Rusli K. Iskandar menyebutkan, penegakan regulasi reklame tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Mulai dari pemerintah kota (pemkot), DPRD, hingga Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) harus menjadi satu kesatuan dalam menjalankan regulasi ini.

BacaJuga

Pj Wali Kota Cimahi Pantau Langsung Malam Pergantian Tahun Baru

Pj Wali Kota Cimahi Pantau Langsung Malam Pergantian Tahun Baru

1 Januari 2025
Pj Wali Kota Bandung Segera Tetapkan Plh Sekda

Pj Wali Kota Bandung Segera Tetapkan Plh Sekda

15 Maret 2024
Jadi “Sultan” di Forest Walk Babakan Siliwangi: Belajar Flora Fauna dan Berpetualang di Hutan Kota

Jadi “Sultan” di Forest Walk Babakan Siliwangi: Belajar Flora Fauna dan Berpetualang di Hutan Kota

18 Juni 2024
Pemkot Bandung Bantu Pemulangan Jenazah Warga Tak Mampu yang Meninggal di Bali

Pemkot Bandung Bantu Pemulangan Jenazah Warga Tak Mampu yang Meninggal di Bali

21 Oktober 2023

“Saya melihat belum ada benang merah. Masing-masing masih berdiri sendiri. Kalau ada sesuatu yang tidak tertib, mustinya itu selesai di peraturan daerah (perda),” sebut Rusli, Selasa 29 Agustus 2023 di kantor PRfm.

Menurutnya, seharusnya Perda bisa menyelesaikan masalah reklame. Jangan lebih banyak dialihkan ke peraturan wali kota (Perwal). Sebab dari 28 pasal yang terdapat dalam Perda reklame, 16 di antaranya diberikan kewenangan ke perwal.

“Perwal tidak boleh melewati apa yang diatur Perda. Asas hukumnya kebijakan tidak boleh melewati peraturan. Peraturan yang dibuat DPRD itu harusnya mewakili kepentingan rakyat. Saya ingin Pemkot, DPRD, dan IPRKB itu menjadi satu kesatuan dalam menegakkan regulasi reklame ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, regulasi reklame telah diatur pada Perda nomor 4 tahun 2012 yang telah diganti ke Perda nomor 2 tahun 2017.

Ia menjelaskan, reklame merupakan salah satu jenis mata pajak dari 9 jenis mata pajak yang menjadi kewenangan Kota Bandung. Reklame termasuk jenis mata pajak yang penerapannya “official assessment” dan ketentuannya langsung ditetapkan pemerintah.

“Selain potensi pendapatan, reklame harus jadi bagian media informasi kepada masyarakat, bisa juga sebagai promosi yang dilakukan pemerintah. Reklame juga harus jadi bagian dari estetika kota,” ujarnya

Ema mengakui, jika di beberapa ruas jalan ditemukan reklame ilegal yang masih aktif. Bahkan, jumlah reklame ilegal di Kota Bandung mencapai lebih dari 600.

Padahal dari sisi pendapatan, reklame masih jauh dari real potensi. Ema menyebutkan, pendapatan dari pajak reklame paling besar pernah mencapai Rp37 miliar.

“Padahal PAD kita secara keseluruhan itu Rp3,5 triliun. Beberapa ruas jalan yang masih banyak ditemukan reklame ilegal itu ada di Jalan Banda, Sunda, Riau, Kosambi, Naripa, Sukajadi,” akunya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi reklame mana saja yang melanggar aturan.

“Ini merupakan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai regulasi dan ikut mengawasi. Kami sangat mengapresiasi jika masyarakat turut mengawasi. Satpol PP sering kami tegur untuk terus maju menertibkan,” tegasnya.

Salah satunya 16 reklame ilegal di Jalan Wastukancana yang akhirnya ditertibkan karena ilegal dan melanggar aturan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menjelaskan, detail penerapan teknis Perda reklame yang diresmikan memang diserahkan ke Perwal agar lebih objektif untuk menata kota semakin lebih baik.

“Ini juga menghindari kepentingan-kepentingan sesaat. Jika semua didetailkan dalam Perda, akan terlalu tarik ulur pembahasannya. Kalau teknisnya diserahkan ke Perwal, ada dinamika kota yang bisa segera direspon,” kata Tedy.

Melanjutkan dari Tedy, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul berharap, saat pohon besi bando muncul, para pengusaha reklame perlu menyertakan barcode legalitas.

“Sehingga ketika dipindai terlihat ada izinnya atau tidak. Jadi perizinannya terintegrasi. DPRD, Pemkot, asosiasi pengusaha reklame, hingga masyarakat juga bisa lihat,” usul Rizal.

Sebab menurutnya, sering kali reklame yang berizin malah dirusak dengan reklame ilegal. Oleh karena itu, ia berharap agar asosiasi pengusaha reklame juga bisa membantu Pemkot untuk menginformasikan mana reklame yang ilegal dan tidak.

Merespon pendapat tersebut, Ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), Wid Sunarya mengakui, ada pengusaha yang memasang reklame tidak sesuai regulasi. Namun, kebanyakan di luar dari anggota IPRKB.

“Kalau anggota yang melanggar, kami berikan pengertian sehingga mereka legowo. Contohnya saat ada penertiban reklame di Jalan R.E Martadinata tahun 2017,” ucap Wid.

Ia mengaku, pihaknya telah mencoba memberikan kontribusi terbaik untuk pemerintah. Bahkan, dengan biaya sendiri mereka rela membongkar reklame di zona yang memang tidak boleh ada reklame.

“Seperti di Jalan Diponegoro dan Siliwangi. Lalu di Jalan Asia Afrika ada di dua JPO yang dibongkar. Satu di dekat kantor pos dan satu lagi di simpang lima,” ungkapnya.

Ia mengatakan, akan terus mendorong rekan-rekan IPRKB untuk menaati regulasi yang berlaku serta menginformasikan kepada pemkot jika menemukan papan reklame ilegal. *red

Previous Post

Lomba Nyanyi antar Gerakan Koperasi se Kota Bandung di Menangkan oleh Redi dan Diany

Next Post

Cocok untuk Milenial, Yuk Daftar Jadi Pemilik Rusun Cisaranten Bina Harapan Lewat Sini!

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pemkot Cimahi Lepas 425 Jamaah Haji Kloter 21 Menuju Tanah Suci
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Lepas 425 Jamaah Haji Kloter 21 Menuju Tanah Suci

10 Mei 2025
Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar

8 Mei 2025
Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Farhan: Rayakan dengan Tertib
JOURNAL OLAHRAGA

Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Farhan: Rayakan dengan Tertib

8 Mei 2025
Dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia 2025, Pemkot Cimahi Gelar Workshop
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia 2025, Pemkot Cimahi Gelar Workshop

7 Mei 2025
Kepala DP3AKB, Siska Gerfianti: Masyarakat Jawa Barat makin Banyak yang Berani Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kepala DP3AKB, Siska Gerfianti: Masyarakat Jawa Barat makin Banyak yang Berani Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

5 Mei 2025
500 Rutilahu di Bandung Direnovasi, tanpa Gunakan Dana APBN, APBD, maupun BUMN
JOURNAL PEMERINTAHAN

500 Rutilahu di Bandung Direnovasi, tanpa Gunakan Dana APBN, APBD, maupun BUMN

3 Mei 2025
Peringatan May Day Sumut 2025 Meriah, Gubernur Bobby Puji Pengamanan Humanis Poldasu
JOURNAL PEMERINTAHAN

Peringatan May Day Sumut 2025 Meriah, Gubernur Bobby Puji Pengamanan Humanis Poldasu

1 Mei 2025
Jelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Pemkot Bandung Rubah System yang Sebelumnya PPDB menjadi SPMB
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Pemkot Bandung Rubah System yang Sebelumnya PPDB menjadi SPMB

30 April 2025
Pemkot Cimahi Rapihkan Kabel Fiber Optik di Mulai Jalan Jendral H. Amir Machmud
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Rapihkan Kabel Fiber Optik di Mulai Jalan Jendral H. Amir Machmud

29 April 2025
Next Post
Cocok untuk Milenial, Yuk Daftar Jadi Pemilik Rusun Cisaranten Bina Harapan Lewat Sini!

Cocok untuk Milenial, Yuk Daftar Jadi Pemilik Rusun Cisaranten Bina Harapan Lewat Sini!

Ema Sumarna Ajak Pemilih Pemula Berpartisipasi pada Pemilu dan Pilkada 2024

Ema Sumarna Ajak Pemilih Pemula Berpartisipasi pada Pemilu dan Pilkada 2024

Demi Lingkungan yang Lebih Baik, Pemkot Bandung dan Gojek Berkolaborasi Gelar Uji Emisi 500 Sepeda Motor

Demi Lingkungan yang Lebih Baik, Pemkot Bandung dan Gojek Berkolaborasi Gelar Uji Emisi 500 Sepeda Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co