• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Admin 002 by Admin 002
20 Februari 2023
in JOURNAL REGIONAL
0
Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

BacaJuga

Berikut Persyaratan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 18 November 2021

18 November 2021
0
Tips Mencegah Tantrum Pada Anak

Tedi Surahman Minta Anak Balita Tidak Masuk ke Ruangan Banmus: Masih Pandemi Covid-19 dan Asap Rokok

26 Januari 2022
0
Dapat Rezeki Nomplok Ramalan Zodiak Keuangan 22 Juli 2022

Dapat Rezeki Nomplok Ramalan Zodiak Keuangan 22 Juli 2022

22 Juli 2022
0
Grand Cordela Hotel Bandung jadi Lokasi Lahirnya SDM Pariwisata Siap Kerja

Grand Cordela Hotel Bandung jadi Lokasi Lahirnya SDM Pariwisata Siap Kerja

7 Mei 2025
0

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. *

Tags: Dadan Tri YudiantoHeryanto TanakaKasus Suap Hakim
Previous Post

Terkait Cuaca Ekstrim Bhabinkamtibmas Desa Sepangah Berikan Himbauan

Next Post

Keren! Komunitas di Bandung Konsisten Gelar Penghargaan untuk Para Sineas Indonesia

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Persis Rumuskan 10 Sikap Resmi dalam Musykernas IV 2025 di Yogyakarta
JOURNAL REGIONAL

Persis Rumuskan 10 Sikap Resmi dalam Musykernas IV 2025 di Yogyakarta

3 Desember 2025
0
Anggota MPR RI Hoerudin Amin Ajak Warga Garut Perkuat Empat Pilar Kebangsaan
JOURNAL REGIONAL

Anggota MPR RI Hoerudin Amin Ajak Warga Garut Perkuat Empat Pilar Kebangsaan

3 Desember 2025
0
Kasus Jual Beli Jabatan di Kota Bandung, Pernyataan Ega Tuai Kemarahan Warga
JOURNAL REGIONAL

Kasus Jual Beli Jabatan di Kota Bandung, Pernyataan Ega Tuai Kemarahan Warga

3 Desember 2025
0
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah
JOURNAL REGIONAL

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

29 November 2025
0
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Memiliki Makna yang Sangat Penting bagi Bangsa Indonesia
JOURNAL REGIONAL

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Memiliki Makna yang Sangat Penting bagi Bangsa Indonesia

26 November 2025
0
Akreditasi Unggul USB YPKP Perkuat Daya Saing, 921 Lulus Wisuda XXII Gelombang II
JOURNAL PENDIDIKAN

Akreditasi Unggul USB YPKP Perkuat Daya Saing, 921 Lulus Wisuda XXII Gelombang II

25 November 2025
0
Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

24 November 2025
0
Pokja PWI Kota Bandung Gelar Raker dan Media Gathering
JOURNAL REGIONAL

Pokja PWI Kota Bandung Gelar Raker dan Media Gathering

24 November 2025
0
Legislator PAN Hoerudin Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia
JOURNAL PARLEMEN

Legislator PAN Hoerudin Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia

21 November 2025
0
Next Post
Keren! Komunitas di Bandung Konsisten Gelar Penghargaan untuk Para Sineas Indonesia

Keren! Komunitas di Bandung Konsisten Gelar Penghargaan untuk Para Sineas Indonesia

DPRD Kota Bandung Hadiri Raker Forum RW

DPRD Kota Bandung Hadiri Raker Forum RW

Taruna AAL Tingkat III Korps Pelaut Lattek Stabilitas Kapal

Taruna AAL Tingkat III Korps Pelaut Lattek Stabilitas Kapal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co