• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Admin 002 by Admin 002
20 Februari 2023
in JOURNAL REGIONAL
0
Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

BacaJuga

Bank bjb Manjakan Para Penggemar Modifikasi Otomotif di BBQ Ride 2024

Bank bjb Manjakan Para Penggemar Modifikasi Otomotif di BBQ Ride 2024

10 Juni 2024
0
Momentum Positif Ketahanan Pangan Kota Bandung

Momentum Positif Ketahanan Pangan Kota Bandung

17 Mei 2022
0
Komisi B Meminta Dinas KUKM Hadirkan Inovasi Bagi PKL, Usaha Mikro, dan Koperasi

Komisi B Meminta Dinas KUKM Hadirkan Inovasi Bagi PKL, Usaha Mikro, dan Koperasi

1 Juli 2022
0

Cek Selengkapnya Ramalan Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Senin, 03 Januari 2022

3 Januari 2022
0

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. *

Tags: Dadan Tri YudiantoHeryanto TanakaKasus Suap Hakim
Previous Post

Terkait Cuaca Ekstrim Bhabinkamtibmas Desa Sepangah Berikan Himbauan

Next Post

Keren! Komunitas di Bandung Konsisten Gelar Penghargaan untuk Para Sineas Indonesia

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf
JOURNAL REGIONAL

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

15 Oktober 2025
0
WINGS Care Luncurkan Happily Popok Celana Dewasa 3in1 Pertama di Indonesia
JOURNAL REGIONAL

WINGS Care Luncurkan Happily Popok Celana Dewasa 3in1 Pertama di Indonesia

13 Oktober 2025
0
TOP Coffee Apresiasi Anak Muda Hingga Keluarga Petani Kopi Indonesia
JOURNAL REGIONAL

TOP Coffee Apresiasi Anak Muda Hingga Keluarga Petani Kopi Indonesia

13 Oktober 2025
0
PKKMB 2025 Dibuka, USB YPKP Tekankan Saing Global Tanpa kehilangan Identitas Keindonesiaan
JOURNAL REGIONAL

PKKMB 2025 Dibuka, USB YPKP Tekankan Saing Global Tanpa kehilangan Identitas Keindonesiaan

11 Oktober 2025
0
Sebanyak 102 Mahasiswa yang Berprestasi, BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa
JOURNAL REGIONAL

Sebanyak 102 Mahasiswa yang Berprestasi, BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa

9 Oktober 2025
0
Hari Ulang Tahun, Partai Golkar, DPRD Kota Bandung, Aksi Sosial, Edwin Senjaya, Ketua DPD
JOURNAL REGIONAL

Hari Ulang Tahun, Partai Golkar, DPRD Kota Bandung, Aksi Sosial, Edwin Senjaya, Ketua DPD

8 Oktober 2025
0
‘Leuweung Rusak, Cai Beak, Rakyat Balangsak’ – FPHJ Kritik Kebijakan KHDPK dan Perhutanan Sosial
JOURNAL REGIONAL

‘Leuweung Rusak, Cai Beak, Rakyat Balangsak’ – FPHJ Kritik Kebijakan KHDPK dan Perhutanan Sosial

1 Oktober 2025
0
Perkuat Semangat Hari Ozon Sedunia dan Transisi Energi Bersih, WINGS Group Pasang PLTS Atap 36 MWp di Delapan Pabrik
JOURNAL REGIONAL

Perkuat Semangat Hari Ozon Sedunia dan Transisi Energi Bersih, WINGS Group Pasang PLTS Atap 36 MWp di Delapan Pabrik

29 September 2025
0
USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK di Kecamatan Cibeunying Kidul
JOURNAL REGIONAL

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK di Kecamatan Cibeunying Kidul

23 September 2025
0
Next Post
Keren! Komunitas di Bandung Konsisten Gelar Penghargaan untuk Para Sineas Indonesia

Keren! Komunitas di Bandung Konsisten Gelar Penghargaan untuk Para Sineas Indonesia

DPRD Kota Bandung Hadiri Raker Forum RW

DPRD Kota Bandung Hadiri Raker Forum RW

Taruna AAL Tingkat III Korps Pelaut Lattek Stabilitas Kapal

Taruna AAL Tingkat III Korps Pelaut Lattek Stabilitas Kapal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co