BANDUNG, journalbroadcast.co — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023., Kamis, (04/07/2024).
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan A.T., M.M., memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Anggota DPRD serta Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, maka telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah. Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023.
Seusai disetujui forum rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan bersama atas penetapan dua raperda tersebut oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Pj. Wali Kota Bandung.
Tedy menjelaskan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020. Sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 tugasnya belum selesai. Karena ada tahapan berikutnya yaitu proses Evaluasi Gubernur terhadap raperda tersebut. Maka untuk itu Pansus 2 tahun 2024 belum dibubarkan,” tuturnya.
Selain itu, untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap dua raperda tersebut.
Pandangan setiap fraksi DPRD Kota Bandung terkait Raperda tentang PjP APBD T.A. 2023 dan RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 ini bisa dibaca selengkapnya di laman dprd.go.id. *red