• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Tuduhan Bongkar Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, TY Eks Pegawai Jadi Tersangka Dijerat UU ITE

Admin 002 by Admin 002
28 Mei 2025
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM, JOURNAL REGIONAL
0
Tuduhan Bongkar Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, TY Eks Pegawai Jadi Tersangka Dijerat UU ITE
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi untuk menjawab tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.

Tanggapi pemberitaan dari sejumlah media tentang tuduhan bahwa BAZNAS Jawa Barat telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower, akhirnya lembaga pengelola zakat infak dan sedekah milik pemerintah ini angkat bicara.

BacaJuga

Ini Titik Pembuangan Sampah Elektronik di Kota Bandung

Ini Titik Pembuangan Sampah Elektronik di Kota Bandung

4 Juli 2022
Zainudin Amali: Insya Allah, Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Zainudin Amali: Insya Allah, Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

20 Oktober 2022

Berikut Persyaratan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 15 Februari 2022

15 Februari 2022
Hati-hati ada Bahaya yang sedang Mengintai di Musim Kurban ini, yaitu kolesterol!

Hati-hati ada Bahaya yang sedang Mengintai di Musim Kurban ini, yaitu kolesterol!

8 Juli 2022

“Karena nama kami disebut-sebut tanpa konfirmasi tanpa tabayun, maka kami perlu melakukan press confrence ini untuk menjelaskan dan hak jawab kami sebagai warga negara untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Achmad Faisal.

Sejatinya, kata Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.

Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.

Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.

Bahkan, BAZNAS Jabar sudah menunaikan pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.

“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.

Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.

Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.

Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal.

Jadi, jika dikatakan di dalam rilis pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit BAZNAS RI, itu sangat keliru.

“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.

“Jadi semua tuduhannya sudah selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selama ini, ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.

“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.

Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.

Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.

Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara menanggapi soal kebebasan berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke pihak lain.

“Kasus ini bukan juga tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” kata Achmad Faisal.

Untuk itu, Achmad Faisal mewakili pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.

“Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya. *red

Previous Post

Pemkot Bandung Sambut Hangat Kunjungan Dubes Hungaria, Jajaki Kolaborasi Strategis

Next Post

Ini Penjelasan Komisi IV DPRD dan Disdik Terkait SPMB 2025

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Tinjau Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pimpinan Ombudsman RI Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar
JOURNAL REGIONAL

Tinjau Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pimpinan Ombudsman RI Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar

15 Juli 2025
Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing
JOURNAL KESEHATAN

Di Ajang Miss Indonesia 2025, GIV di Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing

15 Juli 2025
Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7
JOURNAL RAGAM

Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

14 Juli 2025
WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2
JOURNAL RAGAM

WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2

14 Juli 2025
Ciamis Raih Penghargaan Kabupaten Zakat 2025 dari BAZNAS RI
JOURNAL REGIONAL

Ciamis Raih Penghargaan Kabupaten Zakat 2025 dari BAZNAS RI

14 Juli 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
JOURNAL REGIONAL

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

12 Juli 2025
BAZNAS Provinsi Jawa Barat Salurkan Bantuan ke 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun
JOURNAL REGIONAL

BAZNAS Provinsi Jawa Barat Salurkan Bantuan ke 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun

10 Juli 2025
Kisah Miss DKI Jakarta Menangkan Miss Royale Sekaligus Miss Indonesia 2025
JOURNAL REGIONAL

Kisah Miss DKI Jakarta Menangkan Miss Royale Sekaligus Miss Indonesia 2025

10 Juli 2025
ULBI Serahkan 55 Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk Cetak Talenta Muda Unggul
JOURNAL REGIONAL

ULBI Serahkan 55 Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk Cetak Talenta Muda Unggul

8 Juli 2025
Next Post
Ini Penjelasan Komisi IV DPRD dan Disdik Terkait SPMB 2025

Ini Penjelasan Komisi IV DPRD dan Disdik Terkait SPMB 2025

Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif

Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif

Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co