Kab Bandung, Jb — Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Pemerintahan Desa yang mampu menggerakkan masyarakat dalam pembangunan dan terwujudnya kemandirian dan keberdayaan masyarakat desa. Sehingga pada Administrasi Pemerintahan Desa juga terbentuknya unsur-unsur : Adanya proses kegiatan (rangkaian kegiatan).
Lalu bagaimana agar Pemerintahan Desa mampu menggerakan masyarakat dalam pembangunan ?
Guna mencapai tujuan tsb mulai dari perencanaan Pemerintah Desa melibatkan masyarakat secara langsung dengan tidak mengabaikan keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya RT dan RW. sedangkan pada pelaksanaan rencana yang telah menjadi ketetapan dan dituangkan kedalam keputusan desa dengan Peraturan Desa dengan sendirinya, diminta atau pun tidak masyarakat akan turut mengawasinya.
Tujuan ini sejak diundangkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya, apabila mencermati dinamika diruang publik baru pada tarap harapan, padahal begitu gencar program peningkatan kapasitas melalui Bimbingan Teknis terus dilaksanakan.
Padahal sangat sederhana sekali untuk mencapai tujuan tsb, wujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang memenuhi standar, dimana Kades, Prades, BPD dan LKD berjalan pada proporsinya, bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Mencermati perjalanan Desa – Pemerintahan Desa, khusus kondisi Sumber Daya Manusia pada Penyelenggara Pemerintahan Desa, tak kuasa menuduh Masyarakat Desa yang memilihnya lemah, kurang atau bersalah, apalagi menuduh terhadap para Calonnya terkesan terlalu memaksakan diri, sehingga ditempuh dengan berbagai cara, padahal dengan cara yang sa’at ini dilaksanakan sangat beresiko bagi Calon tidak terpilih, maupun beresiko bagi masyarakat desanya.
Cara yang dilakukan pada Pilkades demikian, pengisian Perangkat Desa dan Pemilihan Calon Anggota sarat dengan KKN, yang pada akhirnya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak memenuhi standar.
Kehadiran perkumpulan sekomunitas penyelenggara pemerintahan desa, menyertai pemerhati, penggiat dan penyelenggara pemerintahan desa tak mampu untuk menemukan sebuah solusi bagi Pilkades.
Pemerintah Kabupaten yang terdiri sejumlah SKPD atau OPD tidak mampu mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang memenuhi standar, dimana Kades, Prades, BPD dan LKD berjalan pada proporsinya, bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, bahkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat pun senasib dengan Pemerintah Kabupaten.
Berbagai agenda dan kegiatan seperti dengan disediakannya pendamping desa, dilaksanakannya seminar, webinar, bimtek sampai mendirikan BUMDes belum menunjukan tanda tanda perubahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang memenuhi standar. *red