BANDUNG, journalbroadcast.co — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa pengusaha reklame harus berperan dalam menjaga dan memperindah wajah kota, bukan justru merusaknya. Karena itu, para pelaku usaha diminta memanfaatkan desain, teknologi, dan visual reklame yang selaras dengan karakter kawasan.
Hal tersebut disampaikan Erwin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang digelar di Aston Hotel, Rabu (03/12/2025).
“Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujar Erwin.
Selain aspek estetika, Erwin juga mengingatkan pentingnya keselamatan dan ketertiban umum. Menurutnya, reklame bukan hanya soal visual, tetapi juga berdampak pada keselamatan warga.
“Perda ini mengatur konstruksi yang lebih aman, titik pemasangan yang diperbolehkan, serta penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal implementasi efektif Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemkot Bandung mengajak seluruh pelaku usaha reklame, masyarakat, serta perangkat daerah untuk memahami isi regulasi, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaannya.
“Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif, dan tegas. Ruang dialog dan masukan selalu terbuka agar penerapan perda berjalan efektif,” katanya.
Erwin juga menyinggung sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tantangan, mulai dari reklame ilegal, konstruksi yang tidak standar, hingga penempatan yang tidak sesuai zonasi.
“Hadirnya perda ini bukan untuk membatasi kreativitas atau usaha, tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan warga,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa jajarannya siap mengawal pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025 bersama para pelaku usaha reklame.
“Kami ingin pemahaman kita semua sama. Pengusaha reklame menjadi mitra penting dalam mengawal pelaksanaan perda ini,” ujar Bambang.
Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan, kebersihan, dan estetika menjadi prioritas utama dalam penataan reklame di Kota Bandung.
“Reklame harus sesuai aturan untuk meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota. Kami berharap kolaborasi ini menjadikan Bandung sebagai kota metropolitan yang tertata apik dan membanggakan,” katanya.
Menurut Bambang, penataan reklame yang tertib tidak mungkin terwujud tanpa dukungan para pengusaha.
“Kota Bandung ini adalah rumah kita bersama. Karena itu, kami berterima kasih atas kehadiran bapak-ibu pelaku usaha. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat bagi kota,” pungkasnya. *red





















