Kab. Bandung, BewaraJabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi.
Hal itu disampaikan dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Kenaikan dua tunjangan itu ditaksir mencapai 100 persen dibandingkan tunjangan tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Bandung sebelumnya Rp17 juta/bulan dan tunjangan perumahan Rp20 juta/bulan.
Tunjangan perumahan untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Rp30 juta/bulan.
Usulan kenaikan dua tunjangan itu dibenarkan seorang sumber di DPRD Kabupaten Bandung yang enggan disebutkan namanya.
Dia mengatakan, pada pembahasan perubahan APBD 2021, DPRD mengajukan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan.
“DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan kenaikan tunjangan transportasi 100 persen atau sekira Rp34 juta/bulan. Untuk tunjangan perumahan, anggota DPRD mengusulkan menjadi Rp50 juta/bulan dari sebelumnya Rp20 juta. Demikian juga untuk unsur pimpinan, tunjangan perumahan yang sebelumnya Rp 30juta/bulan, minta kenaikan 100 persen,” ujar sumber tersebut, dikutip dari Pikiranrakyat.com pada Senin 27 September 2021.
Dari sisi regulasi, berbagai tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Meski demikian, dikatakan sumber itu, alangkah bijaknya jika usulan kenaikan tunjangan itu dievaluasi lagi.
“Terlebih saat pandemi Covid-19, rakyat sedang susah. Di Kota Bandung saja tidak ada harga sewa rumah per bulannya Rp 50 juta. Apalagi di daerah Kabupaten Bandung, mana ada harga sewa rumah sebesar itu?” kata sumber tersebut.