Bandung, JB -||- Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien melalui penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Bandung, Rosyidi Santono, mengatakan, Pemkot Bandung telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SIRUP.
Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam transformasi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
“Dengan diumumkannya RUP kepada masyarakat umum, penyedia pengadaan dapat mengetahui pengadaan di Pemkot Bandung itu apa saja. Sehingga, informasi ini dapat mempercepat proses pengadaan dan memperkecil gagal lelang. Karena penyedia sudah mengetahui sejak awal,” katanya, Selasa 17 Januari 2023.
Sebagai informasi, RUP berisi daftar kegiatan dan anggaran pengadaan barang dan jasa yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bandung.
Sampai 17 Januari 2023, tercatat sebanyak 6.886 paket pekerjaan yang telah diinput dalam aplikasi SIRUP dan dapat diakses secara publik.
Sedangkan pada tahun 2022 lalu, tercatat 33.163 paket pekerjaan yang telah diinput ke dalam SIRUP.
RUP sebagai bentuk tahapan awal dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perlu diumumkan melalui SIRUP. Dalam penyusunannnya perlu dilakukan secara akurat.
“Perencanaan yang akurat dan dilakukan dalam waktu yang cukup menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kesalahan perencanaan. Jika tidak, pada akhirnya bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” jelasnya.
Perlu diketahui, masyarakat dapat mengakses Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui tautan https://sirup.lkpp.go.id/
Dorong UMKM Ikut Pengadaan Barang Jasa
Sementara itu, Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Bandung, Kusnendar mengatakan, Pemkot Bandung terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui aplikasi Bela Pengadaan.
“Pemkot Bandung telah memberikan inisiatif agar UMKM berjualan langsung di e-katalog dan Bela Pengadaan Kota Bandung. Sehingga para pelaku usaha bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kota Bandung,” ujarnya.
Kusnendar mengatakan, program Bela Pengadaan ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa yang lebih kredibel, akuntabel serta mendorong penggunaan anggaran pemerintah agar dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM.
“Jadi ini merupakan salah satu wadah para pelaku usaha. Di situlah akan terjadi transkasi antara semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan para pelaku usaha,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, berbeda dengan e-katalog yang masih terbatas dalam etalase penjualannya, pada Bela Pengadaan, pelaku UMKM bisa dengan bebas memasarkan produknya.
“Di Bela Pengadaan bisa dibeli pemerintah dan non pemerintah, bisa dipasarkan di marketplace yang sudah kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga potensi penjualan semakin meningkat,” katanya.
Para pelaku usaha yang belum berbadan hukum pun bisa ikut dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ingin mendaftar di Aplikasi Bela Pengadaan cukup menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. ***