Kab. Bandung, BewaraJabar — Belum lama ini, para pekerja harian lepas (PHL) kontrak beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempertanyakan kriteria atau dasar tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka.
Para PHL tersebut, mempertanyakan kriteria yang menjadi dasar diputusnya atau juga yang diperpanjang kontrak kerjanya.
“Kami masih bertanya-tanya, apa kriteria bagi PHL yang diputus kerja, begitu juga yang diperpanjang,” kata Salah satu PHL kepada Jurnal Soreang yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, banyak PHL yang mengeluh karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Karena tidak ada lagi pekerjaan, mereka dipastikan akan jadi pengangguran.
“Saat ini mencari kerja susah, karena kontrak kerja sudah diputus. Dipastikan akan pada nganggur,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Tedi Surahman, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung mengatakan untuk memastikan informasi adanya PHL yang diputus kontrak kerja, pihaknya akan mencek ke BKPSDM dan Sekda.
“Saya akan meminta klarifikasi ke BKPSDM atau Sekda untuk memastikan informasi adanya Pemutusan kerja tenaga kontrak,” kata Tedi.
Sepengetahuan pihaknya, kata Tedi, ada dua katagori PHL yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.
“Ada PHL yang sudah terdaftar di masing masing SKPD, dan secara otomatis terdaftar di BKPSDM. Ada juga PHL yang outsorching dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Jadi, yang diputus kontrak kerja saat ini, PHL katagori mana. Sehingga, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada dinas terkait.
“Kalau PHL yang sudah terdaftar di BKPSDM, SKPD tidak bisa memutus kontrak kerja begitu saja. Hal itu, Sesuai dengan Perbup 107 tahun 2019,” jelasnya.
Apalagi PHL yang masa kerjanya sudah lama, Ketika mau diputus harus ada dasar dan kriteria pasti.
“Kenapa diputus, apakah melanggar perbup. Andai pun melanggar, harus ada proses terlebih dahulu jangan diputus begitu saja. Karena awalnya ada perjanjian kontrak kerja,” tuturnya.
Tedi menambahkan, Kalaupun ada PHL yang diputus kontrak kerjanya karena melanggar aturan, SKPD terkait tidak bisa begitu saja menerima PHL baru.
“SKPD tidak bisa memutus kerja atau menambah PHL baru, tanpa Sepengetahuan BKPSDM. Sebab, sejak adanya perbup 2019 data PHL sudah dikunci, karena bersentuhan dengan anggaran,” jelasnya.
Andaikan ada penggantian atau tambal sulam, dasar alasannya harus pasti sesuai dengan aturan dan harus terkoneksi dengan BKPSDM.
“Yang pasti, untuk PHL yang sudah terdaftar di BKPSDM. Tidak bisa diputus kontrak atau digantikan tanpa ada dasar dan alasan sesuai dengan perbup 107 tahun 2019,” tegasnya.
Lebih lanjut Tedi mengatakan, secara umum dilihat dari perbup tersebut, kebutuhan PHL itu didasari beban kerja yang tidak bisa ditanggung oleh ASN di SKPD.
Oleh karena itu, PHL yang sudah bekerja sejak tahun 2019 lalu. Dipastikan sudah terdaftar di BKPSDM, dan Anggarannya sudah jelas teranggarkan disetiap Dinas yang mempekerjakan PHL.
“Karena jumlah PHL disesuaikan dengan anggaran, maka SKPD terkait tidak boleh begitu saja menambah atau memutus kontrak kerja tanpa berkoordinasi dengan BKPSDM,” katanya.
Tedi menegaskan, untuk memastikan terkait informasi adanya beberapa SKPD yang memutus kontrak kerja PHL, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk memberikan klarifikasi.
“Agar tidak Simpang siur, dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil BKPSDM untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya.