Bandung, JB — Ketua Pansus 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Iwan Hermawan, S.E. Ak berharap adanya masukan dari para stakeholder koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah), agar Rancangan Perda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, dapat berdampak positif kepada masyarakat Kota Bandung.
“Dengan adanya FGD (Focus Group Discussion) ini, maka kita tampung semua masukan dari berbagai elemen koperasi dan UKM di Kota Bandung,” tuturnya, dalam Seminar Diskop Kota Bandung terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro di Bandung, Kamis (01/12/2022).
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari PP No. 7 tahun 2021, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pengawasan terhadap koperasi.
Iwan mengatakan bahwa ada sekitar 2.500 koperasi di Kota Bandung, atau sepertiga dari jumlah koperasi di Jawa Barat. Akan tetapi yang bersertifikat baru 50 persen.
“Dengan perda ini, harapannya koperasi bisa berdaya, tumbuh koperasi baru memperkuat koperasi lama. Apalagi kita melihat koperasi yang berjalan masih sedikit,” ujarnya.
Selain koperasi, dalam raperda tersebut juga ditekankan terkait usaha mikro terutama payung hukumnya.
“Jadi ada payung hukum untuk memberikan bantuan, sehingga peluang berdayanya koperasi dan UKM di Kota Bandung semakin meningkat,” katanya.
Diakuinya bahwa banyak UKM yang tidak bisa bertahan karena terkendala dari sisi badan hukum. Sehingga melalui raperda tersebut, akan didorong agar bisa lebih berdaya dan berdampak positif bagi para pelaku UKM.
“Masukan-masukan akan dipertimbangkan dan dirumuskan dalam raperda, terutama muatan lokalnya. Contohnya perlindungan terhadap rentenir berkedok koperasi dan meningkatkan literasi koperasi di masyarakat,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd., mengatakan bahwa raperda tersebut merupakan komitmen bagaimana koperasi bisa eksis kembali di Kota Bandung.
“Jadi koperasi di Kota Bandung kembali eksis, juga ada perlindungan dan pengawasan baik bagi nasabah maupun koperasinya,” ucapnya.
Selain itu, koperasi-koperasi di Kota Bandung juga akan diupayakan mengikuti tata kelola perbankan, seperti terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Diharapkan tata kelola koperasi, baik simpan pinjam dan lain sebagainya, mengikuti kaidah-kaidah perbankan,” ujarnya. *red