Cimahi, JB -||- Sebanyak 22 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan (Curat), dan kekerasan (Curas) dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Cimahi dalam Operasi Jaran Lodaya (khusus operasi kendaraan bermotor) sejak tanggal 22 Februari sampai 3 Maret 2023.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kota Cimahi, AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR di Mapolres Kota Cimahi Jalan Amir Machmud Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (07/03/2023) .
Menurut Aldi, para pelaku ditangkap di 34 tempat titik kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda, di wilayah Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cianjur, dan Purwakarta.
“Dari 22 orang tersangka tersebut, kami telah mengamankan 50 kendaraan roda 2,” terang Aldi.
Jadi dari 22 orang tersangka.tersebut, baik pelaku utama maupun penadah, mayoritas yang diamankan di Kabupaten Bandung Barat ada 13 pelaku, dari Kabupaten Bandung ada 2 pelaku, dari daerah Cianjur ada 3 orang pelaku, sedangkan dari Purwakarta ada 2 orang pelaku, termasuk dari daerah Tasikmalaya.
Di samping itu, lanjut Aldi, dari tersangka yang ditangkap tersebut, ada yang merupakan residivis yakni AU, AG, GG dan AW.
“Karena ada tersangka saat akan ditangkap melawan kepada pihak kepolisian, terpaksa polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pada bagian kakinya,” tegas Aldi.
“Selain residivis kami menemukan 2 tersangka yang terindikasi anggota geng motor,” ungkapnya
Dari modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka melakukan aksi pencuriannya, menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman dan luar rumah, menyasar korban yang berkendara sendiri di malam hari hingga mengancamnya menggunakan senjata tajam.
“Polanya biasanya ada yang dilakukan pagi, siang dan malam. Pelaku mencari titik-titik lemah korban,” kata Aldi.
Rata-rata para pelaku Curanmor tersebut menjual sepeda motor hasil curiannya secara online seharga Rp 3,4 Juta per unit, dan dijual ke daerah Cianjur, Sukabumi, hingga Tasikmalaya.
“Hasil curiannya dijual Rp 3-4 juta, tergantung jenis kendaraan. Metode penjualannya lewat media sosial ke wilayah Cianjur, Sukabumi dan Tasik,” sambung Aldi kembali.
Tersangka Curanmor, Curas dan Curat tersebut dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan/Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***