Bandung, JB -||- Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si menghadiri undangan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Margahayu Utara, di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bandung, Senin, (05/06/2023). Rizal mengapresiasi pembangunan kantor Kelurahan Margahayu Utara yang merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan layanan masyarakat Kota Bandung.
“Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi dilakukannya pembangunan gedung kantor kelurahan ini. Apalagi kelurahan bagian dari fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan keberadaan kantor-kantor kelurahan di Kota Bandung dapat memiliki tempat yang representatif dan nyaman, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Menurut Rizal, pelayanan adalah dari kewajiban Pemerintah Kota Bandung terutama di kewilayahan.
“Dengan tempat yang representatif dan juga nyaman, tentunya diharapkan masyarakat dapat datang sendiri dan tidak perlu lagi menyuruh orang lain untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari pemerintah, khususnya di tingkat kewilayahan,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung pun menyoroti bahwa selama ini masih banyak gedung-gedung kantor kelurahan yang berstatus bukan milik sendiri atau milik Pemerintah Kota Bandung.
Kondisi tersebut akan mempersulit realisasi pemberian bantuan anggaran dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal pembangunan atau perbaikan bangunan gedung fasilitas layanan pemerintah.
Sebab, syarat untuk realisasi bantuan APBD, khususnya untuk bantuan pembangunan kantor kewilayahan adalah keberadaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD Kota Bandung mendorong agar Bagian Tata Pemerintahan segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung untuk mencari tempat yang nyaman dan representatif.
Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka diupayakan bisa melakukan pembelian lahan sebagai aset Pemerintah Kota Bandung, yang nantinya dapat digunakan sebagai fasilitas layanan pemerintah.
“Tentunya ke depannya, kita sangat berharap Pemerintah Kota Bandung dapat segera melakukan inventarisasi aset-asetnya. Maka dengan dilakukannya upaya tersebut, aset-aset milik Kota Bandung dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas kantor kecamatan atau kelurahan yang selama ini masih ngontrak atau sewa kepada orang lain, untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia pun menilai, lahan atau bangunan bukan milik sendiri atau Pemerintah Kota Bandung dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya layanan kebutuhan masyarakat.
Rizal pun menambahkan bahwa di Kecamatan Babakan Ciparay, terdapat satu kantor kelurahan yang secara kepemilikan lahannya bukan milik pemerintah Kota Bandung, yaitu Kelurahan Margasuka.
Dengan kondisi tersebut, kantor kelurahannya belum bisa dibangun dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen, apabila pengajuan anggaran untuk kepentingan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, tentunya akan kami dukung dan kita coba anggarkan dengan kapasitas keuangan yang tersedia,” katanya. ***