• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Kota Bandung Menjadi Salah Satu Kota Tujuan Wisata Kuliner, Yuk Kenali Aturan Zona Merah, Kuning, dan Hijau Bagi PKL di Kota Bandung!

Admin 002 by Admin 002
19 Februari 2024
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Kota Bandung Menjadi Salah Satu Kota Tujuan Wisata Kuliner, Yuk Kenali Aturan Zona Merah, Kuning, dan Hijau Bagi PKL di Kota Bandung!
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Kota Bandung menjadi salah satu kota tujuan wisata kuliner dan menjadi incaran wisatawan. Pemkot Bandung terus berusaha memberikan kenyamanan, keamanan, kebersihan dan ketertiban kota. Salah satunya melalui penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Peraturan mengenai penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

BacaJuga

Pasar Induk Gedebage itu ada Otoritasnya Perumda Pasar

Pasar Induk Gedebage itu ada Otoritasnya Perumda Pasar

20 Desember 2023
0
Pemkot Bandung Serius Dukung Pengembangan Transportasi Listrik

Pemkot Bandung Serius Dukung Pengembangan Transportasi Listrik

15 Juli 2025
0
Hari Ibu ke-97, Pemkot Cimahi Dorong Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Hari Ibu ke-97, Pemkot Cimahi Dorong Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

22 Desember 2025
0
Virzha Guncang Penutupan Bandung Fair 2025

Virzha Guncang Penutupan Bandung Fair 2025

2 November 2025
0

Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Wali Kota.

Kemudian peraturan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 888 Tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yakni:

  1. sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung;
  2. Jalan Dalem Kaum;
  3. Jalan Kepatihan;
  4. Jalan Asia Afrika;
  5. Jalan Dewi Sartika;
  6. Jalan Otto Iskandardinata; dan
  7. Jalan Merdeka.

Sementara itu, pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.

Kemudian, khusus pada hari minggu waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari minggu yang menjadi Zona Kuning menurut Pasal 21

Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012

Lalu, khusus untuk aneka komoditi waktu berdagang dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Terdapat setidaknya 267 titik lokasi khusus untuk aneka komoditi yang menjadi zona kuning PKL di Kota Bandung menurut Pasal 22 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

“Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB,” tertulis pada Pasal 17 tentang Zona Kuning PKL.

Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik zona hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam zona hijau terdiri dari 61 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basemen Alun-alun Kota Bandung.

Beberapa lokasi yang masuk Zona Hijau di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna.

Selengkapnya aturan mengenai Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dapat diakses melalui laman https://jdih.bandung.go.id/. *red

Previous Post

Warga Bisa Dapat Beras Rp10.600 per Kilogram

Next Post

Kenangan-Kenangan untuk Kepala Suku Mayuberi dari Satgas 300 Siliwangi di Ilaga Utara Papua

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Farhan Pastikan Kebun Binatang Bandung Dipertahankan sebagai RTH Kota
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Pastikan Kebun Binatang Bandung Dipertahankan sebagai RTH Kota

26 Desember 2025
0
Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wali Kota Cimahi Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wali Kota Cimahi Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil

24 Desember 2025
0
Kebersihan Kota Jadi Prioritas, Pemkot Bandung Tambah Penyapu Jalan dan Mesin Olah Sampah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kebersihan Kota Jadi Prioritas, Pemkot Bandung Tambah Penyapu Jalan dan Mesin Olah Sampah

24 Desember 2025
0
Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung

23 Desember 2025
0
Refleksi Akhir Tahun, Pemkot Bandung Perkuat Harmoni Lewat Doa Lintas Elemen
JOURNAL PEMERINTAHAN

Refleksi Akhir Tahun, Pemkot Bandung Perkuat Harmoni Lewat Doa Lintas Elemen

23 Desember 2025
0
Flyover Nurtanio Bandung Mulai Difungsikan Satu Arah Jelang Libur Nataru
JOURNAL PEMERINTAHAN

Flyover Nurtanio Bandung Mulai Difungsikan Satu Arah Jelang Libur Nataru

23 Desember 2025
0
Ngatiyana Tekankan Peran Warga Atasi Sampah di Anugerah Lingkungan Hidup Cimahi 2025
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngatiyana Tekankan Peran Warga Atasi Sampah di Anugerah Lingkungan Hidup Cimahi 2025

23 Desember 2025
0
Peringatan Hari Ibu, Wali Kota Bandung Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Peringatan Hari Ibu, Wali Kota Bandung Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan

22 Desember 2025
0
Memasuki Masa Libur Nataru, Farhan Jelaskan Empat hal Utama Yang Menjadi Fokus Pemkot Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Memasuki Masa Libur Nataru, Farhan Jelaskan Empat hal Utama Yang Menjadi Fokus Pemkot Bandung

22 Desember 2025
0
Next Post
Kenangan-Kenangan untuk Kepala Suku Mayuberi dari Satgas 300 Siliwangi di Ilaga Utara Papua

Kenangan-Kenangan untuk Kepala Suku Mayuberi dari Satgas 300 Siliwangi di Ilaga Utara Papua

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pemkot Bandung Pastikan Beras SPHP Sudah Masuk Toko Ritel

Pemkot Bandung Pastikan Beras SPHP Sudah Masuk Toko Ritel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co