• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

Admin 002 by Admin 002
11 Juli 2024
in JOURNAL PARLEMEN
0
Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

Pansus 9 Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, 11 Juli 2024. Ridhwan/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pansus 9 yang membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, (11/07/2024).

Hadir Ketua Pansus 9 Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., para anggota Pansus 9 yakni Agus Salim, Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., serta Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.

BacaJuga

Komisi D DPRD , Iman Lestariyono Yakini Peran KORMI Berdampak Penting bagi Kota Bandung

Komisi D DPRD , Iman Lestariyono Yakini Peran KORMI Berdampak Penting bagi Kota Bandung

23 Desember 2024
Strategi Ketahanan Keluarga Masalah Bagi Perempuan

Strategi Ketahanan Keluarga Masalah Bagi Perempuan

22 Agustus 2023
DPRD Minta Satpol PP Lebih Tegas ada Pelanggar Aturan

DPRD Minta Satpol PP Lebih Tegas ada Pelanggar Aturan

5 Mei 2023
DPRD Dukung Kota Bandung Menjadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik Daerah

DPRD Dukung Kota Bandung Menjadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik Daerah

17 Desember 2024

Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan. Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Anggota Pansus 9 Salmiah Rambe mengatakan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di lapangan yang selama ini membuat resah masyarakat.

“Perlu penguatan penindakan terhadap toko penjual minuman beralkohol yang tidak bisa ditindak. Perda ini hadir untuk menjadi kekuatan penindakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaya menjelaskan, pokok utama dari Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini adalah untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat. Perda ini akan hadir guna menciptakan masyarakat Kota Bandung yang sehat lahir dan batin.

“Nanti penguatan aturannya di Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan wali kota terpilih bisa melanjutkan semangat dari Perda ini. Intinya perda ini nantinya bertujuan agar warga memiliki kualitas hidup lebih baik, dan terhindar dari berbagai dampak tidak baik dari minuman beralkohol,” tutur Uung. *red

Tags: Pengawasanpenindakanperedaran mirasRaperda Minuman Beralkohol
Previous Post

Memiliki Keterampilan dan Pengetahuan Diperlukan Dalam Melaksanakan Tugas Operasi

Next Post

Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Kata Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi: Ini Bukti PKB Peduli dengan Launching 200 unit Mobil Ambulance untuk Masyarakat
JOURNAL PARLEMEN

Kata Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi: Ini Bukti PKB Peduli dengan Launching 200 unit Mobil Ambulance untuk Masyarakat

18 Mei 2025
AA Abdul Rozak Resmi di Lantik jadi Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030
JOURNAL PARLEMEN

AA Abdul Rozak Resmi di Lantik jadi Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

17 Mei 2025
DPRD Kota Bandung Puji Inisiatif Warga, DSDABM, dan River Clean Up Jaga Sungai di Taman Lost City Maleer
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Puji Inisiatif Warga, DSDABM, dan River Clean Up Jaga Sungai di Taman Lost City Maleer

16 Mei 2025
Pimpinan dan Anggota DPRD Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kota Bandung
JOURNAL PARLEMEN

Pimpinan dan Anggota DPRD Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kota Bandung

15 Mei 2025
Anggota DPRD Kota Bandung,  Dr. Agung Tinjau Pengolahan Sampah RW 03 Kelurahan Cijagra
JOURNAL PARLEMEN

Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. Agung Tinjau Pengolahan Sampah RW 03 Kelurahan Cijagra

14 Mei 2025
Toni Wijaya: LKBB Regu Pengibar Bendera Bangun Kedisiplinan dan Semangat Kebangsaan
JOURNAL PARLEMEN

Toni Wijaya: LKBB Regu Pengibar Bendera Bangun Kedisiplinan dan Semangat Kebangsaan

13 Mei 2025
Program Peningkatan Kapasitas Guru di Kota Bandung akan Terus Didukung DPRD
JOURNAL PARLEMEN

Program Peningkatan Kapasitas Guru di Kota Bandung akan Terus Didukung DPRD

12 Mei 2025
Program Pembangunan Kota Akan Berjalan Tumpang Tindih, Tanpa Koordinasi Padu Antar OPD
JOURNAL PARLEMEN

Program Pembangunan Kota Akan Berjalan Tumpang Tindih, Tanpa Koordinasi Padu Antar OPD

11 Mei 2025
DPRD Kota Bandung Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Peningkatan Usaha dan Ekonomi Warga
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Peningkatan Usaha dan Ekonomi Warga

10 Mei 2025
Next Post
Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

bank bjb Raih Penghargaan Best ESG

bank bjb Raih Penghargaan Best ESG

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co