• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

Admin 002 by Admin 002
11 Juli 2024
in JOURNAL PARLEMEN
0
Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

Pansus 9 Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, 11 Juli 2024. Ridhwan/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pansus 9 yang membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, (11/07/2024).

Hadir Ketua Pansus 9 Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., para anggota Pansus 9 yakni Agus Salim, Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., serta Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.

BacaJuga

Wina Sarningsih Hadiri Festival Bandung Kota Angklung

Wina Sarningsih Hadiri Festival Bandung Kota Angklung

28 Mei 2023
0
Komisi III DPRD Jawa Barat Minta Pengawasan BPR Segera Ditingkatkan

Komisi III DPRD Jawa Barat Minta Pengawasan BPR Segera Ditingkatkan

4 April 2023
0
Ketua DPRD Tedy Rusmawan Puji Kiprah Kemenag di Kota Bandung

Ketua DPRD Tedy Rusmawan Puji Kiprah Kemenag di Kota Bandung

3 Januari 2024
0
Tedy Rusmawan dan Yudi Cahyadi Hadiri Peresmian Seke Bakan Teureup dan Memiliki Fungsi Sebagai Ruang Publik Terbuka

Tedy Rusmawan dan Yudi Cahyadi Hadiri Peresmian Seke Bakan Teureup dan Memiliki Fungsi Sebagai Ruang Publik Terbuka

11 April 2023
0

Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan. Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Anggota Pansus 9 Salmiah Rambe mengatakan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di lapangan yang selama ini membuat resah masyarakat.

“Perlu penguatan penindakan terhadap toko penjual minuman beralkohol yang tidak bisa ditindak. Perda ini hadir untuk menjadi kekuatan penindakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaya menjelaskan, pokok utama dari Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini adalah untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat. Perda ini akan hadir guna menciptakan masyarakat Kota Bandung yang sehat lahir dan batin.

“Nanti penguatan aturannya di Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan wali kota terpilih bisa melanjutkan semangat dari Perda ini. Intinya perda ini nantinya bertujuan agar warga memiliki kualitas hidup lebih baik, dan terhindar dari berbagai dampak tidak baik dari minuman beralkohol,” tutur Uung. *red

Tags: Pengawasanpenindakanperedaran mirasRaperda Minuman Beralkohol
Previous Post

Memiliki Keterampilan dan Pengetahuan Diperlukan Dalam Melaksanakan Tugas Operasi

Next Post

Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

Admin 002

Admin 002

Related Posts

PDIP Kota Bandung Siapkan Generasi Muda Hadapi Dinamika Politik Digital
JOURNAL PARLEMEN

PDIP Kota Bandung Siapkan Generasi Muda Hadapi Dinamika Politik Digital

29 November 2025
0
Legislator PAN Hoerudin Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia
JOURNAL PARLEMEN

Legislator PAN Hoerudin Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia

21 November 2025
0
Komisi I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik
JOURNAL PARLEMEN

Komisi I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

21 November 2025
0
Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Berikan Arahan Penguatan Kinerja ASN dan PPPK Kecamatan Gedebage
JOURNAL PARLEMEN

Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Berikan Arahan Penguatan Kinerja ASN dan PPPK Kecamatan Gedebage

20 November 2025
0
Komisi I DPRD Apresiasi Penuh Upaya Reformasi Birokasi Lewat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
JOURNAL PARLEMEN

Komisi I DPRD Apresiasi Penuh Upaya Reformasi Birokasi Lewat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

19 November 2025
0
Prioritaskan Keluarga Miskin, DPRD Kota Bandung Tambah Kuota Khitan Massal Ngadoor
JOURNAL PARLEMEN

Prioritaskan Keluarga Miskin, DPRD Kota Bandung Tambah Kuota Khitan Massal Ngadoor

18 November 2025
0
Komisi IV Karang Taruna Harus Jadi Tempat Menempa Mental dan Membesarkan Cita-Cita
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV Karang Taruna Harus Jadi Tempat Menempa Mental dan Membesarkan Cita-Cita

17 November 2025
0
Komisi IV DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul: Jumlah Warga Teredukasi Hidup Sehat Jadi Bentuk Keberhasilan Puskesmas
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul: Jumlah Warga Teredukasi Hidup Sehat Jadi Bentuk Keberhasilan Puskesmas

16 November 2025
0
Komisi IV DPRD Kota Bandung, Paparkan Strategi dan Tantangan pada Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Kota Bandung, Paparkan Strategi dan Tantangan pada Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

15 November 2025
0
Next Post
Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

bank bjb Raih Penghargaan Best ESG

bank bjb Raih Penghargaan Best ESG

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co