• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

Admin 002 by Admin 002
11 Juli 2024
in JOURNAL PARLEMEN
0
Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

Pansus 9 Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, 11 Juli 2024. Ridhwan/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pansus 9 yang membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, (11/07/2024).

Hadir Ketua Pansus 9 Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., para anggota Pansus 9 yakni Agus Salim, Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., serta Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.

BacaJuga

Komisi B Dukung Penertiban Pelanggaran Perizinan di Kota Bandung

Komisi B Dukung Penertiban Pelanggaran Perizinan di Kota Bandung

17 Juni 2023
Komisi III DPRD Kota Bandung, Dorong Pemkot Buka Banyak Ruang Bagi Seniman

Komisi III DPRD Kota Bandung, Dorong Pemkot Buka Banyak Ruang Bagi Seniman

23 Mei 2025
Tedy Rusmawan Apresiasi Upaya Yang Dilakukan Oleh TNI Dalam Menjaga Pemilu Damai Pada Tahun 2024 Mendatang

Tedy Rusmawan Apresiasi Upaya Yang Dilakukan Oleh TNI Dalam Menjaga Pemilu Damai Pada Tahun 2024 Mendatang

7 November 2023
9 Prioritas Pembangunan jadi Bahasan Hj. Elin Wati saat Reses

9 Prioritas Pembangunan jadi Bahasan Hj. Elin Wati saat Reses

11 Maret 2025

Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan. Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Anggota Pansus 9 Salmiah Rambe mengatakan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di lapangan yang selama ini membuat resah masyarakat.

“Perlu penguatan penindakan terhadap toko penjual minuman beralkohol yang tidak bisa ditindak. Perda ini hadir untuk menjadi kekuatan penindakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaya menjelaskan, pokok utama dari Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini adalah untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat. Perda ini akan hadir guna menciptakan masyarakat Kota Bandung yang sehat lahir dan batin.

“Nanti penguatan aturannya di Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan wali kota terpilih bisa melanjutkan semangat dari Perda ini. Intinya perda ini nantinya bertujuan agar warga memiliki kualitas hidup lebih baik, dan terhindar dari berbagai dampak tidak baik dari minuman beralkohol,” tutur Uung. *red

Tags: Pengawasanpenindakanperedaran mirasRaperda Minuman Beralkohol
Previous Post

Memiliki Keterampilan dan Pengetahuan Diperlukan Dalam Melaksanakan Tugas Operasi

Next Post

Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Respon  Anggota Dewan Radea Respati, Tentang Teras Cihampelas
JOURNAL PARLEMEN

Respon Anggota Dewan Radea Respati, Tentang Teras Cihampelas

7 Juli 2025
Wali Kota Bandung, Farhan Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna
JOURNAL PARLEMEN

Wali Kota Bandung, Farhan Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna

5 Juli 2025
Nasib Teras Cihampelas Kedepan nya, Ketua DPRD Minta Pemkot Gandeng Ahli Planologi dan Tata Kota
JOURNAL PARLEMEN

Nasib Teras Cihampelas Kedepan nya, Ketua DPRD Minta Pemkot Gandeng Ahli Planologi dan Tata Kota

4 Juli 2025
DPRD Kota Bandung Dukung Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Dukung Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

3 Juli 2025
Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Polri untuk Rakyat
JOURNAL PARLEMEN

Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Polri untuk Rakyat

2 Juli 2025
Kota Bandung Harus Jadi Percontohan Pelayanan Publik Cepat
JOURNAL PARLEMEN

Kota Bandung Harus Jadi Percontohan Pelayanan Publik Cepat

1 Juli 2025
Kang Asmul Apresiasinya atas Rencana Kerja Penegakan Perda Terkait PKL, Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal
JOURNAL PARLEMEN

Kang Asmul Apresiasinya atas Rencana Kerja Penegakan Perda Terkait PKL, Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

25 Juni 2025
Komisi IV: Tidak Boleh Ada Lagi Warga yang Terzalimi di Seleksi Penerimaan Murid Baru
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV: Tidak Boleh Ada Lagi Warga yang Terzalimi di Seleksi Penerimaan Murid Baru

24 Juni 2025
Pererat Kerja Sama Daerah, Komisi 1 Berharap Kota Bandung dan Serang Bangun Kerja Sama Strategis
JOURNAL PARLEMEN

Pererat Kerja Sama Daerah, Komisi 1 Berharap Kota Bandung dan Serang Bangun Kerja Sama Strategis

23 Juni 2025
Next Post
Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

bank bjb Raih Penghargaan Best ESG

bank bjb Raih Penghargaan Best ESG

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co