KAB. BANDUNG || journalbroadcast.co — Masyarakat perlu mengetahui bahwa Undang-undang Pers 1999 tidak memberikan batasan apa yang dimaksud dengan tepat dan akurat. Tetapi Kode Etik Jurnalistik memberikan penafsiran mengenai hal ini.
Menurut Kode Etik Jurnalistik, akurat bermakna ”dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa ini terjadi.” Artinya jika pers sudah menempuh semua prosedur untuk membuat berita, seperti melakukan cek and ricek, verifikasi data, berimbang dan seterusnya, maka berita yang disiarkan oleh pers sudah dapat dikatakan sebagai berita yang akurat.
Bagaimana seandainya dikemudian hari ternyata berita tersebut terbukti tidak akurat lagi, apakah dengan demikian persnya dapat dinyatakan bersalah? Untuk jawabannya, selama seluruh prosedur dan materi yang diberitakan sudah diolah berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik dan selaras dengan Kode Etik Jurnalistik, maka berita tersebut sudah dapat dikatagorikan
sebagai berita yang akurat dan tepat pada saat itu.
Sementara dalam ketentuan pasal 8 ada ungkapan memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum.
Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.
Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.
Jadi kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.
Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana.***
Ki Agus N. Fattah
Wakil Pimpinan Redaksi journalbroadcast.co