• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL RAGAM

Tentang UU Pers tahun 1999 dan Isi Pasal 8

Ki Agus N Fattah by Ki Agus N Fattah
6 Maret 2025
in JOURNAL RAGAM
0
Tentang UU Pers tahun 1999 dan Isi Pasal 8
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || journalbroadcast.co — Masyarakat perlu mengetahui bahwa Undang-undang Pers 1999 tidak memberikan batasan apa yang dimaksud dengan tepat dan akurat. Tetapi Kode Etik Jurnalistik memberikan penafsiran mengenai hal ini.

Menurut Kode Etik Jurnalistik, akurat bermakna ”dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa ini terjadi.” Artinya jika pers sudah menempuh semua prosedur untuk membuat berita, seperti melakukan cek and ricek, verifikasi data, berimbang dan seterusnya, maka berita yang disiarkan oleh pers sudah dapat dikatakan sebagai berita yang akurat.

BacaJuga

Pansus 3 membahas Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin, (05/09/2022). Alam/Humpro DPRD Kota Bandung

Pansus 3 DPRD Minta Sistem Booking TPU Dihentikan Sementara, Demi Keadilan Warga

5 September 2022
0
Dalam Rangka HJKB ke-212, RSUD Bandung Kiwari dan RBM Gagas Program Inovasi Rujukan Disabilitas, Wujudkan Bandung Inklusi

Dalam Rangka HJKB ke-212, RSUD Bandung Kiwari dan RBM Gagas Program Inovasi Rujukan Disabilitas, Wujudkan Bandung Inklusi

18 September 2022
0
27 Tahun tak Bertemu, Akhirnya Alumni SDN Leuwi Panjang V Gelar Reuni

27 Tahun tak Bertemu, Akhirnya Alumni SDN Leuwi Panjang V Gelar Reuni

4 Februari 2024
0
Melestarikan Budaya, Unpad Gelar Workshop Revitalisasi Tari Sunda

Melestarikan Budaya, Unpad Gelar Workshop Revitalisasi Tari Sunda

21 November 2024
0

Bagaimana seandainya dikemudian hari ternyata berita tersebut terbukti tidak akurat lagi, apakah dengan demikian persnya dapat dinyatakan bersalah? Untuk jawabannya, selama seluruh prosedur dan materi yang diberitakan sudah diolah berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik dan selaras dengan Kode Etik Jurnalistik, maka berita tersebut sudah dapat dikatagorikan
sebagai berita yang akurat dan tepat pada saat itu.

Sementara dalam ketentuan pasal 8 ada ungkapan memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum.

Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Jadi kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana.***

 

Ki Agus N. Fattah
Wakil Pimpinan Redaksi journalbroadcast.co

 

Tags: kupaspasal 8uu pers 1999
Previous Post

Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Next Post

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

Ki Agus N Fattah

Ki Agus N Fattah

Related Posts

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong
JOURNAL PEMERINTAHAN

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong

13 September 2026
0
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

7 September 2026
0
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi

7 September 2026
0
WINGS Nutrition Luncurkan MILKOW ActiGrow, Susu Pertumbuhan dengan NutriTotal Formula untuk Anak Usia 1-3 Tahun
JOURNAL KESEHATAN

WINGS Nutrition Luncurkan MILKOW ActiGrow, Susu Pertumbuhan dengan NutriTotal Formula untuk Anak Usia 1-3 Tahun

3 September 2026
0
Film Horor “Lobang Buaya” Ungkap Misteri Pembunuhan Berantai, Tayang 1 Oktober 2026
JOURNAL RAGAM

Film Horor “Lobang Buaya” Ungkap Misteri Pembunuhan Berantai, Tayang 1 Oktober 2026

29 Agustus 2026
0
36 Tahun Terus Berinovasi, SCTV Hadirkan Rangkaian Program Xtraordinary Hingga Menuju Malam Puncak
JOURNAL RAGAM

36 Tahun Terus Berinovasi, SCTV Hadirkan Rangkaian Program Xtraordinary Hingga Menuju Malam Puncak

14 Agustus 2026
0
Pelatihan Inovasi Minuman Warnai Peringatan Hari Hutan Nasional di Bojonegoro
JOURNAL PERISTIWA

Pelatihan Inovasi Minuman Warnai Peringatan Hari Hutan Nasional di Bojonegoro

8 Agustus 2026
0
Negara-Negara ASEAN Bahas Penguatan Perhutanan Sosial di Jakarta, Indonesia Komitmen Tata Kelola Hutan Berkelanjutan
JOURNAL PERISTIWA

Negara-Negara ASEAN Bahas Penguatan Perhutanan Sosial di Jakarta, Indonesia Komitmen Tata Kelola Hutan Berkelanjutan

5 Agustus 2026
0
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Program Berbagi Daging Hingga Pelosok
JOURNAL RAGAM

BAZNAS Jawa Barat Salurkan Program Berbagi Daging Hingga Pelosok

4 Agustus 2026
0
Next Post
DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

Kabar Gembira! Wali Kota Teken Kepwal, Honor Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair

Kabar Gembira! Wali Kota Teken Kepwal, Honor Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair

Kejati Jabar Didesak Copot Oknum Jaksa di Sumedang

Kejati Jabar Didesak Copot Oknum Jaksa di Sumedang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co