• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

Admin 002 by Admin 002
23 Mei 2025
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Sejumlah Pelanggaran Ditemukan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di pusat kota, menyusul temuan sejumlah pelanggaran yang dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.

Penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi.

BacaJuga

Tahrib Ramadhan 1446 H, Erwin: Persiapkan Diri dengan Iman dan Ilmu

Tahrib Ramadhan 1446 H, Erwin: Persiapkan Diri dengan Iman dan Ilmu

23 Februari 2025
0
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Cimahi sidak ke Pasar Tradisional Dengan Lokus Pasar Atas Baru Cimahi

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Cimahi sidak ke Pasar Tradisional Dengan Lokus Pasar Atas Baru Cimahi

26 Maret 2025
0
Yuk! Liburan Praktis dan Ramah Anak di Grand Tjokro Hotel Bandung

Yuk! Liburan Praktis dan Ramah Anak di Grand Tjokro Hotel Bandung

25 Desember 2023
0
Libur Nataru 2025 – 2026, Kunjungan Wisatawan ke Bandung Tembus di Atas Prediksi

Libur Nataru 2025 – 2026, Kunjungan Wisatawan ke Bandung Tembus di Atas Prediksi

5 Januari 2026
0

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, keputusan ini diambil karena adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut.

Mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.

“Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya,” kata Farhan, Kamis (22/05/2025).

Farhan menjelaskan, area tersebut sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai lahan parkir.

Namun faktanya, lahan itu disewakan menjadi taman hiburan tanpa izin, yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.

“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Wilayah,” ujarnya.

Saat ini, sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP Kota Bandung telah dilibatkan untuk merapikan dan menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut.

“Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” pungkas Farhan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menambahkan, proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan.

Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.

“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” tegas Rasdian.

Menurutnya, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan.  *red

Previous Post

DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 serta Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Cagar Budaya

Next Post

USB YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pemkot Bandung Hentikan Insinerator, Farhan Ikuti Tegas Arahan Menteri LH
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Hentikan Insinerator, Farhan Ikuti Tegas Arahan Menteri LH

17 Januari 2026
0
Operasi Long Weekend, Pemkot Bandung Jangkau 77 PPKS Jalanan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Operasi Long Weekend, Pemkot Bandung Jangkau 77 PPKS Jalanan

16 Januari 2026
0
RSUD Kota Bandung Layani Ratusan Ribu Pasien, Tetap Jadi Rujukan Regional
JOURNAL PEMERINTAHAN

RSUD Kota Bandung Layani Ratusan Ribu Pasien, Tetap Jadi Rujukan Regional

16 Januari 2026
0
Jumlah Tunawisma Meningkat, Pemkot Bandung Siapkan Penertiban Gabungan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jumlah Tunawisma Meningkat, Pemkot Bandung Siapkan Penertiban Gabungan

16 Januari 2026
0
Pemkot Bandung Kaji Masa Depan Kebun Binatang, Belum Ada Keputusan Final
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Kaji Masa Depan Kebun Binatang, Belum Ada Keputusan Final

15 Januari 2026
0
Perkuat Layanan Dasar, Pemkot Bandung Mulai Operasikan Puskesmas 24 Jam
JOURNAL KESEHATAN

Perkuat Layanan Dasar, Pemkot Bandung Mulai Operasikan Puskesmas 24 Jam

15 Januari 2026
0
Kronologi Pasien Korban Penganiayaan di RSUD Kota Bandung, Dari IGD hingga Penolakan Operasi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kronologi Pasien Korban Penganiayaan di RSUD Kota Bandung, Dari IGD hingga Penolakan Operasi

15 Januari 2026
0
Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Harus Hadir, Korban Penganiayaan tak Boleh Takut Berobat
JOURNAL KESEHATAN

Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Harus Hadir, Korban Penganiayaan tak Boleh Takut Berobat

15 Januari 2026
0
Farhan Soroti Sampah Menumpuk di Babakan Ciparay, Tekankan Solusi Berbasis Data
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Soroti Sampah Menumpuk di Babakan Ciparay, Tekankan Solusi Berbasis Data

15 Januari 2026
0
Next Post
USB YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

USB YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

Transformasi PosDigi Komitmen Kami Dalam Menjawab Tantangan dan Peluang di era Digital, PosDigi Perkenalkan Wajah Baru

Transformasi PosDigi Komitmen Kami Dalam Menjawab Tantangan dan Peluang di era Digital, PosDigi Perkenalkan Wajah Baru

Komisi III DPRD Kota Bandung, Dorong Pemkot Buka Banyak Ruang Bagi Seniman

Komisi III DPRD Kota Bandung, Dorong Pemkot Buka Banyak Ruang Bagi Seniman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co