• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

Admin 002 by Admin 002
23 Mei 2025
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Sejumlah Pelanggaran Ditemukan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di pusat kota, menyusul temuan sejumlah pelanggaran yang dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.

Penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi.

BacaJuga

Layanan Disdukcapil Kota Bandung, Cepat dan Mudah

Layanan Disdukcapil Kota Bandung, Cepat dan Mudah

31 Desember 2024
0
Hari Peduli Sampah Nasional 2025 “Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih”, Cimahi Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan

Hari Peduli Sampah Nasional 2025 “Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih”, Cimahi Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan

22 Februari 2025
0
Selama Libur Nataru, Dinkes Kota Cimahi Buka Posko Kesehatan

Selama Libur Nataru, Dinkes Kota Cimahi Buka Posko Kesehatan

1 Januari 2025
0
Pemkot Cimahi Gelar Rakor Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

Pemkot Cimahi Gelar Rakor Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

26 Juni 2025
0

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, keputusan ini diambil karena adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut.

Mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.

“Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya,” kata Farhan, Kamis (22/05/2025).

Farhan menjelaskan, area tersebut sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai lahan parkir.

Namun faktanya, lahan itu disewakan menjadi taman hiburan tanpa izin, yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.

“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Wilayah,” ujarnya.

Saat ini, sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP Kota Bandung telah dilibatkan untuk merapikan dan menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut.

“Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” pungkas Farhan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menambahkan, proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan.

Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.

“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” tegas Rasdian.

Menurutnya, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan.  *red

Previous Post

DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 serta Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Cagar Budaya

Next Post

USB YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Bandung Utara Siaga Longsor: Dua Rumah Dievakuasi, Patroli Wilayah Diperketat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bandung Utara Siaga Longsor: Dua Rumah Dievakuasi, Patroli Wilayah Diperketat

2 Desember 2025
0
Pemkot Cimahi Resmikan Layanan Rawat Jalan Sore dan Perkuat Persalinan 24 Jam
JOURNAL KESEHATAN

Pemkot Cimahi Resmikan Layanan Rawat Jalan Sore dan Perkuat Persalinan 24 Jam

1 Desember 2025
0
Cimahi Gelar Malam Anugerah Kebudayaan 2025, Enam Tokoh dan Komunitas Budaya Terima Penghormatan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Cimahi Gelar Malam Anugerah Kebudayaan 2025, Enam Tokoh dan Komunitas Budaya Terima Penghormatan

29 November 2025
0
Guru Hebat Indonesia Kuat, Pemkot Cimahi Dorong Peningkatan Kompetensi dan Rasa Aman bagi Pendidik
JOURNAL PEMERINTAHAN

Guru Hebat Indonesia Kuat, Pemkot Cimahi Dorong Peningkatan Kompetensi dan Rasa Aman bagi Pendidik

26 November 2025
0
Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

24 November 2025
0
Pemkot Cimahi Kawal Intergitas ASN Lewat Pembinaan dan Tes Narkoba
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Kawal Intergitas ASN Lewat Pembinaan dan Tes Narkoba

24 November 2025
0
Nilai EPSS Naik, Layanan Publik lebih Tepat Sasaran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Nilai EPSS Naik, Layanan Publik lebih Tepat Sasaran

20 November 2025
0
Data Kota Bandung Kini Makin Rapi dan Terbuka
JOURNAL PEMERINTAHAN

Data Kota Bandung Kini Makin Rapi dan Terbuka

20 November 2025
0
Pemkot Bandung kembali Gelar Job Fair 2025, Gandeng 42 Perusahaan dengan 10.278 Lowongan Pekerjaan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung kembali Gelar Job Fair 2025, Gandeng 42 Perusahaan dengan 10.278 Lowongan Pekerjaan

20 November 2025
0
Next Post
USB YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

USB YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

Transformasi PosDigi Komitmen Kami Dalam Menjawab Tantangan dan Peluang di era Digital, PosDigi Perkenalkan Wajah Baru

Transformasi PosDigi Komitmen Kami Dalam Menjawab Tantangan dan Peluang di era Digital, PosDigi Perkenalkan Wajah Baru

Komisi III DPRD Kota Bandung, Dorong Pemkot Buka Banyak Ruang Bagi Seniman

Komisi III DPRD Kota Bandung, Dorong Pemkot Buka Banyak Ruang Bagi Seniman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co