• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

Pandangan Umum Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung telah di Sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar

Admin 002 by Admin 002
8 Oktober 2025
in JOURNAL PARLEMEN
0
Pandangan Umum Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung telah di Sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum empat usulan Raperda Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (07/10/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

BacaJuga

Tedy Rusmawan Harap Layanan Publik Makin Cepat, Aplikasi Bandung Sadayana Padat Manfaat

Tedy Rusmawan Harap Layanan Publik Makin Cepat, Aplikasi Bandung Sadayana Padat Manfaat

3 Oktober 2023
0
Rombongan FISIP Unpad, UiTM Malaysia, dan NWU Filipina Kunjungi DPRD Kota Bandung

Rombongan FISIP Unpad, UiTM Malaysia, dan NWU Filipina Kunjungi DPRD Kota Bandung

24 April 2025
0
Komisi IV DPRD Kota Bandung Apresiasi Inovasi Terbaru Pelayanan RSUP Dr Hasan Sadikin

Komisi IV DPRD Kota Bandung Apresiasi Inovasi Terbaru Pelayanan RSUP Dr Hasan Sadikin

13 Januari 2025
0
Nilai Kebangsaan Jadi Benteng, Edwin Senjaya Peringatkan Bahaya Ancaman Sosial Global

Nilai Kebangsaan Jadi Benteng, Edwin Senjaya Peringatkan Bahaya Ancaman Sosial Global

17 Januari 2026
0

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Grand Design Pembangunan Keluarga

Berkenaan dengan Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar:

  1. Fraksi Partai Golkar menyambut baik Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga (GDPK) ini, karena Raperda ini merupakan salah satu landasan untuk mencapai sasaran Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana RPJPN 2025-2045. Di samping sebagai strategi dalam menghadapi anugrah demografi.

Adapun yang menjadi catatan Fraksi Partai Golkar yaitu, dengan adanya Raperda ini kiranya Pemerintah Kota Bandung dapat lebih responsif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan penyediaan, perawatan, dan pengawasan fasilitas pelayanan dasar melalui tim pelaksana Grand Design Pembangunan Keluarga (GDPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Raperda ini Jo. Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan yang merupakan payung hukum dari Raperda ini.

  1. Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga ingin menekankan kepada Pemerintah Kota Bandung dengan adanya Raperda Kota Bandung tentang GDPK ini dan berdasar pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan yang menentukan salah satu faktor peningkatan kualitas penduduk yaitu melalui pendidikan sehingga diharapkan Pemerintah Kota Bandung dapat menerapkan pendidikan berkarakter yang meliputi pelajaran budi pekerti yang dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah dan pengenalan akan nilai-nilai budaya lokal untuk mengembangkan potensi peserta didik dan membentuk pribadi yang baik, jujur, bertanggungjawab, disiplin dan memiliki empati serta menanamkan nilai-nilai moral dan etika pada peserta didik yang nantinya membentuk generasi yang mampu menghadapi tantangan globalisasi.

Penanganan Kesejahteraan Sosial

Terkait Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, berikut pandangan umum Fraksi Partai Golkar:

  1. Fraksi Partai Golkar mengapresiasi langkah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Karena pada dasarnya permasalahan sosial sangat dinamis yang selalu berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan jaman serta semakin kompleks permasalahannya, sehingga dengan adanya perubahan kedua Raperda ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandung dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  2. Akan tetapi Fraksi Partai Golkar perlu menegaskan memberikan catatan perihal permasalahan yang sedang ramai di lapangan terkait sasaran bantuan sosial, dimana penerima bantuan sosial bukan dari golongan masyarakat prioritas penerima bantuan sosial.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar memberikan masukan agar Pemerintah Kota Bandung melakukan update data penduduk khususnya masyarakat prioritas penerima bantuan sosial dengan melakukan pengecekan lapangan secara lebih saksama.

  1. Penting untuk diperhatikan adalah upaya menyisihkan APBD untuk mengangkat harkat dan martabat warga yang tergolong sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan masyarakat yang merupakan sasaran dari Raperda ini agar terwujud masyarakat sejahtera dalam kondisi terpenuhinya material, spiritual agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  2. Kembali diingatkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha. Dengan demikian, ditentukannya Pemerintah Daerah Kota Bandung selaku penetap kebijakan, penyusun rencana, penyelenggara dan fasilitator didalam raperda ini yaitu agar terwujudnya kesejahteraan sosial di Kota Bandung, maka diharapan Pemerintah Kota Bandung dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder baik itu perseorangan, organisasi keagamaan, organisasi sosial masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha dan pihak lainnya guna mengoptimalisasi pengentasan masalah kesejahteraan sosial dan mempercepat tercapainya perwujudan kemaslahatan masyarakat di Kota Bandung.
  3. Selanjutnya, berdasarkan fakta di lapangan telah banyak ditemukan fenomena praktik rumah singgah yang kian menjamur, hal mana terjadi oleh karena pelayanan di rumah sakit masih belum memadai khususnya bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Maka, Fraksi Partai Golkar memohon tanggapan dari wali Kota Bandung: Sudah sampai sejauh mana Pemerintah Kota Bandung dalam menyikapi fenomena tersebut?

Raperda Perlindungan Masyarakat

  1. Setelah membaca dan mempelajari Raperda tersebut, Fraksi Partai Golkar mendukung dibentuknya Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat dengan catatan bahwa Raperda ini harus dapat dan segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Bandung. Mengingat masih banyak di lapangan terdapat sikap intoleran di beberapa daerah di Kota Bandung dan masih tergolong tingginya gangguan atas ketertiban umum di Kota Bandung. Maka, dengan diberikannya kewenangan Pemerintah Kota Bandung didalam Pasal 5 Raperda ini untuk membuat kebijakan, melakukan pembinaan, penegakan peraturan dan hukum serta kewenangan menerapkan sanksi diharapkan dapat menciptakan ketentraman di masyarakat dan perlindungan yang berkeadilan.
  2. Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menekankan kepada Pemerintah Kota Bandung agar dapat menjaga dan menciptakan kerukunan umat beragama di Kota Bandung dengan cara-cara melakukan upaya peningkatan literasi, menciptakan suasana gotong-royong melalui program “SARIKSA” dan menciptakan program-program dengan prinsip-prinsip “Sili Asah, Sili Asih, Sili Asuh”, agar menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong-royong dan menekan angka intoleran di Kota Bandung.
  3. Dalam rangka melaksanakan program sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah Kota Bandung dapat berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dari tingkat kecamatan sampai dengan RT/RW dan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada Linmas secara merata dan berkesinambungan.

Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Berkaitan dengan Raperda Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual, berikut pandangan umum Fraksi Partai Golkar:

  1. Dengan meningkatnya kasus penyakit infeksi menular seksual di Kota Bandung dikhawatirkan akan mempengaruhi ketahanan masyarakat, sehingga dengan dirancangkannya peraturan tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual beresiko dan penyimpangan seksual Fraksi Partai Golkar mendukung tindakan dan upaya Pemerintah Kota Bandung dalam upaya pencegahan dan pengendalian seksual beresiko dan penyimpangan seksual.
  2. Bahwa Fraksi Partai Golkar menekankan supaya Pemerintah Kota Bandung dapat mulai merancang dan menyusun kurikulum berbasis budaya lokal yang komprehensif dan penguatan norma agama dan norma sosial melalui pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga menengah sebagai bentuk strategi pencegahan dan pengendalian perilaku seksual beresiko dan penyimpangan seksual.
  3. Selain dari pencegahan, Fraksi Partai Golkar juga menekankan kepada Pemerintah Kota Bandung dalam implementasi penanggulangan perilaku seksual beresiko dan penyimpangan seksual dilakukan melalui penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi atas dampak negatif bagi kesehatan dari perilaku seksual menyimpang yang dapat membahayakan diri sendiri maupun keluarga bahkan orang lain. ***
Previous Post

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Next Post

DPRD Kota Bandung Ajak UMKM Asah Keterampilan Promosi Usaha di Media Sosial

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Nilai Kebangsaan Jadi Benteng, Edwin Senjaya Peringatkan Bahaya Ancaman Sosial Global
JOURNAL PARLEMEN

Nilai Kebangsaan Jadi Benteng, Edwin Senjaya Peringatkan Bahaya Ancaman Sosial Global

17 Januari 2026
0
DPRD Bandung Minta Political Will Kuat Selesaikan Sampah dan Pengangguran
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Bandung Minta Political Will Kuat Selesaikan Sampah dan Pengangguran

16 Januari 2026
0
Rapat Komisi III DPRD, Integrasi Jalan dan Drainase Jadi Kunci Atasi Banjir Bandung
JOURNAL PARLEMEN

Rapat Komisi III DPRD, Integrasi Jalan dan Drainase Jadi Kunci Atasi Banjir Bandung

15 Januari 2026
0
HGB Warga Rusun Sarijadi Mati Sejak 2011, DPRD Bandung Panggil Perumnas
JOURNAL PARLEMEN

HGB Warga Rusun Sarijadi Mati Sejak 2011, DPRD Bandung Panggil Perumnas

9 Januari 2026
0
Perda Disabilitas Sudah Ada, Ketua DPRD Bandung Akui Implementasi Belum Maksimal
JOURNAL PARLEMEN

Perda Disabilitas Sudah Ada, Ketua DPRD Bandung Akui Implementasi Belum Maksimal

8 Januari 2026
0
Banyak JPO tak Layak, Komisi III DPRD Bandung Desak Dishub Perjelas Pengelolaan Aset
JOURNAL PARLEMEN

Banyak JPO tak Layak, Komisi III DPRD Bandung Desak Dishub Perjelas Pengelolaan Aset

1 Januari 2026
0
85 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik, DPRD Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Kosong
JOURNAL PARLEMEN

85 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik, DPRD Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Kosong

24 Desember 2025
0
Rute Penerbangan Baru Dibuka, DPRD Optimistis Ekonomi dan Pariwisata Bandung Bangkit
JOURNAL PARLEMEN

Rute Penerbangan Baru Dibuka, DPRD Optimistis Ekonomi dan Pariwisata Bandung Bangkit

23 Desember 2025
0
DPRD Terima Aspirasi Aliansi Anti Korupsi, Soroti Tata Kelola Perumda Tirtawening
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Terima Aspirasi Aliansi Anti Korupsi, Soroti Tata Kelola Perumda Tirtawening

22 Desember 2025
0
Next Post
DPRD Kota Bandung Ajak UMKM Asah Keterampilan Promosi Usaha di Media Sosial

DPRD Kota Bandung Ajak UMKM Asah Keterampilan Promosi Usaha di Media Sosial

Wakil Wali Kota Ajak Ibu Asuh Makan Karedok Leunca

Wakil Wali Kota Ajak Ibu Asuh Makan Karedok Leunca

Edwin Senjaya buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK Kelurahan Mekarjaya, di Amphitheater Tahura

Edwin Senjaya buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK Kelurahan Mekarjaya, di Amphitheater Tahura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co