• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Langgar Edaran Imlek, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Admin 002 by Admin 002
17 Februari 2026
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Langgar Edaran Imlek, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Ditertibkan
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek Tahun 2026, Senin (16/02/2026), mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Hasilnya, tiga tempat hiburan terindikasi kuat melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota Bandung.

BacaJuga

Aryatri Benarto: Sosok di Balik Wali Kota Bandung, Peduli Sosial dan Budaya

Aryatri Benarto: Sosok di Balik Wali Kota Bandung, Peduli Sosial dan Budaya

20 Februari 2025
0
Pemkot Bandung Hibahkan Lahan 5.058 Meter Persegi

Pemkot Bandung Hibahkan Lahan 5.058 Meter Persegi

9 Januari 2023
0
Implementasi Wolbachia Kota Bandung Capai 64 Persen

Implementasi Wolbachia Kota Bandung Capai 64 Persen

13 Juni 2024
0
Pemkot Bandung Terima 823 Sertipikat Bidang Tanah dari BPN Kota Bandung

Pemkot Bandung Terima 823 Sertipikat Bidang Tanah dari BPN Kota Bandung

22 Desember 2023
0

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Operasi juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi meskipun telah dilarang melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.

Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hal serupa ditemukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap Bidang PPHD pada tanggal yang sama.

Sementara itu, di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran serupa dan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.

Berbeda dengan tiga lokasi tersebut, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bambang menegaskan, bakal terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tuturnya.

Jenis pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini adalah masih dilakukannya kegiatan operasional usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku.  *red

Previous Post

BAZNAS Jawa Barat bersama Cianjur Luncurkan Program Z Mart dan Z Auto untuk 53 Penerima Manfaat di Cianjur

Next Post

Pemkot Bandung Berduka, Ibunda Wali Kota Muhammad Farhan Wafat

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Jalan Rusak Jadi Prioritas, Bandung Siapkan Wajah Kota Lebih Geulis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jalan Rusak Jadi Prioritas, Bandung Siapkan Wajah Kota Lebih Geulis

15 April 2026
0
Disnaker Bandung Dorong LPK Berstandar Nasional Lewat Pelatihan CBT
JOURNAL PEMERINTAHAN

Disnaker Bandung Dorong LPK Berstandar Nasional Lewat Pelatihan CBT

15 April 2026
0
Sampah di Sungai Dominan, 300 Meter Kubik Diangkut Sehari
JOURNAL PEMERINTAHAN

Sampah di Sungai Dominan, 300 Meter Kubik Diangkut Sehari

15 April 2026
0
Walikota Bandung Tegas soal Kelalaian di Faskes: Jika Bayi Tertukar Terjadi di Bandung, Kepala RS Saya Copot
JOURNAL PEMERINTAHAN

Walikota Bandung Tegas soal Kelalaian di Faskes: Jika Bayi Tertukar Terjadi di Bandung, Kepala RS Saya Copot

15 April 2026
0
Pemkot Bandung Tertibkan PKL Lebih Dulu, Farhan Tunda Perbaikan Jalan Panjunan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Tertibkan PKL Lebih Dulu, Farhan Tunda Perbaikan Jalan Panjunan

14 April 2026
0
Farhan Soroti Bau Sampah di Panjunan, Minta Pengelolaan Sampah Di benahi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Soroti Bau Sampah di Panjunan, Minta Pengelolaan Sampah Di benahi

14 April 2026
0
Farhan Tegaskan Penataan PKL dan Perbaikan Jalan di Panjunan Harus Tuntas dalam Sepekan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Tegaskan Penataan PKL dan Perbaikan Jalan di Panjunan Harus Tuntas dalam Sepekan

14 April 2026
0
Harga Plastik Naik Tajam, Farhan Ajak Warga Bandung Kurangi Plastik Sekali Pakai
JOURNAL PEMERINTAHAN

Harga Plastik Naik Tajam, Farhan Ajak Warga Bandung Kurangi Plastik Sekali Pakai

14 April 2026
0
Pemkot Bandung Pastikan Stok Beras dan Minyak Aman, Farhan Tegaskan Siap Tindak Penimbun Sembako
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Pastikan Stok Beras dan Minyak Aman, Farhan Tegaskan Siap Tindak Penimbun Sembako

13 April 2026
0
Next Post
Pemkot Bandung Berduka, Ibunda Wali Kota Muhammad Farhan Wafat

Pemkot Bandung Berduka, Ibunda Wali Kota Muhammad Farhan Wafat

Perkenalan Perdana, Wakapolres Cimahi Tegaskan Siap Dukung Kapolres

Perkenalan Perdana, Wakapolres Cimahi Tegaskan Siap Dukung Kapolres

Pemkot Cimahi Resmikan Dua Nama Jalan Baru, Abadikan Jasa Tokoh Daerah

Pemkot Cimahi Resmikan Dua Nama Jalan Baru, Abadikan Jasa Tokoh Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co