CIMAHI, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota Cimahi meresmikan perubahan nama dua ruas jalan, yakni Jalan Jati Serut menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jalan Aruman menjadi Jalan Dann Sugandha, Rabu (18/02/2026).
Peresmian dilaksanakan di Food Court Citra Cihanjuang dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran kepala dinas, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga kedua tokoh.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, penetapan nama jalan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas jasa para tokoh yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
“Penamaan jalan ini bukan sekadar perubahan administratif. Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian dan keteladanan para tokoh yang telah memberikan kontribusi nyata bagi Cimahi dan Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penetapan nama jalan telah melalui tahapan panjang selama kurang lebih delapan bulan, mulai dari pengkajian, verifikasi, hingga penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Cimahi mengacu pada Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagai dasar hukum.
Menurut Ngatiyana, Jalan Soedarna Tresna Manggala diambil dari nama tokoh yang pernah menjabat sebagai Kepala Pemerintahan (Kotip) Cimahi sebelum menjadi kota otonom, serta pernah mengemban amanah sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Sementara Jalan Dann Sugandha diabadikan untuk mengenang sosok yang juga memiliki kontribusi besar dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Nama jalan adalah identitas sekaligus penanda sejarah. Ketika masyarakat melintasinya, kita ingin nilai pengabdian dan semangat juang para tokoh tersebut tetap hidup dan menjadi inspirasi generasi penerus,” katanya.
Peresmian ini juga merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat (FOPDAR) Kota Cimahi. Pemerintah menilai aspirasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga memori kolektif daerah.
Ngatiyana memastikan, perubahan nama jalan tidak akan mengganggu hak masyarakat dalam pelayanan publik. Pemerintah telah menyiapkan langkah teknis untuk penyesuaian administrasi kependudukan serta sinkronisasi data lintas perangkat daerah agar proses transisi berjalan tertib.
“Kami pastikan pelayanan tetap berjalan normal. Penyesuaian data dilakukan secara terintegrasi sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Ke depan, kebijakan penamaan jalan akan terus mempertimbangkan aspek historis, nilai keteladanan, serta kontribusi nyata bagi Kota Cimahi. Pemerintah juga membuka ruang kajian terhadap tokoh lain yang dinilai layak diabadikan sebagai bagian dari identitas kota.
Peresmian dua nama jalan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas ruang kota, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pembangunan Cimahi bertumpu pada sejarah panjang pengabdian para pendahulunya. Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi fisik, tetapi juga sarat makna dan nilai sejarah. *red





















