CIMAHI, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan yang berorientasi pada hasil.
“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026, terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menetapkan maksimal 75 persen pegawai menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan teknis disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), yang tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. Ketentuan serupa juga berlaku bagi camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan di wilayah.
Sementara itu, unit layanan publik seperti RSUD, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (khususnya layanan kebersihan), Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap memberikan pelayanan secara langsung. Meski demikian, pengaturan WFH secara terbatas tetap dimungkinkan selama tidak mengganggu kualitas layanan.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Ngatiyana.
Selain meningkatkan efektivitas kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi. ASN didorong untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan.
Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menerapkan pengawasan ketat melalui sistem presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar. Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan.
Pemerintah Kota Cimahi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Laporan dari masing-masing perangkat daerah akan menjadi dasar penilaian efektivitas kebijakan, baik dari sisi efisiensi anggaran, energi, maupun kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga masyarakat luas,” tutup Ngatiyana.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan zaman tanpa mengabaikan pelayanan publik. *red





















