BANDUNG, journalbroadcast.co — Panitia Khusus (Pansus) 13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (01/04/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, didampingi Wakil Ketua Pansus 13, Aan Andi Purnama.
Turut hadir anggota Pansus 13, yakni H. Agus Andi Setyawan, Dudy Himawan, Erick Darmadjaya, H. Andri Rusmana, Iqbal Mohamad Usman, Mukhamad Adi Widyanto, serta Asep Robin.
Selain itu, rapat juga dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, dan Tim Naskah Akademik.
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dengan fokus pada pasal-pasal yang masih dalam proses pendalaman.
Pansus 13 menekankan pentingnya regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif sehingga memberikan efek jera terhadap pelanggaran serta menjadi pedoman bagi masyarakat.
Beberapa catatan penting yang disampaikan dalam rapat di antaranya perlunya aturan yang jelas, tegas, dan implementatif guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari. *red





















